JURNALSUKABUMI.COM – Nasib malang dialami Hadi warga Kampung Citatah RT. 01/01, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi yang dikabarkan kehilangan uang Rp20.600.000 untuk melunasi cicilan rumahnya.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Hadi selesai menunaikan shalat Ashar di Masjid yang berada di Kompleks RS Betha Medika lantaran kebetulan saat itu Ia dan kedua orang temannya tengah menunggu pasien.
Namun, tas yang berisi uang kiriman istrinya dari Arab Saudi, kunci motor dan STNK itu di gantung di pagar masjid dan lupa membawa ke dalam. Satu jam kemudian baru ingat, tas tidak ada dalam genggamannya.
“Kejadiannya sekitar jam 4 sore kemarin pas wudhu dan lupa membawanya. Ingat-ngat sekitar satu jam lebih dan setelah dicek, tas saya sudah tidak ada,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu, (13/1/2021).
Saat itu kata korban, dia mulai dirasuki kepanikan karena tas berisi benda berharga miliknya raib tanpa jejak. Dia melaporkan kejadian itu kepada pihak keamanan rumah sakit. Setelah berkoordinasi langsung berkeliling mengitari area rumah sakit sambil bertanya kepada orang yang berpapasan, tetap tas miliknya tidak juga ditemukan.
“Sekitar pukul 20.20 WIB, Selasa ( 12/1/2021) saya pun melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolsek Cisaat dan Laporan diterima petugas jaga Bripka Irwandi Febrian,” jelas Hadi.
“Saya berharap masih ada orang yang berbesar hati dan berniat mengembalikan segera. Insyallah, ada apresiasi kami,” harapnya.
Kepala Keamanan RS Betha Medika, Hendro Suriatno membenarkan jika korban lupa menaruh tas saat wudhu. Setelah shalat Ashar dia baru ingat tasnya tertinggal di pagar masjid.
“Karena TKP merupakan tempat keramaian, saya petugas keamanan rumah sakit cukup kesulitan mencari tas tersebut. CCTV yang ada di sekitar masjid juga tidak berfungsi dengan baik. Sehingga tidak bisa merekam pergerakan objek dengan sempurna,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisaat, AKP Maulana Arief menjelaskan, pelapor hanya membuat laporan kehilangan. Bukan melaporkan kejadian melalui BAP kepolisian.
“Itu laporan kehilangan, bukan laporan yang berkaitan dengan tindak pidana. Ada tidaknya tindak pidana, harus melalui proses pemeriksaan yang bersangkutan. Kalau hanya laporan lisan saja, kami tidak bisa menindaklanjuti.kasusnya,” jelasnya.
Reporter: Usep Maulana | Redaktur: Ujang Herlan












