JURNALSUKABUMI.COM – Kondisi Kabupaten Sukabumi peningkatan covid-19 saat ini yang drastis hingga masuk zona orange membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi, bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahum 2021 adanya empat unsur dalam menjalankan PPKM yakni tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian Nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata, tingkat kesembuhan Nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata, tingkat kasus aktif Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang Isolasi.
“Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang Isolasi diatas 70%, keadaan di Kabupaten Sukabumi 84%. PPKM akan dimulai hari Senin (11/01/21),” kata Staf Komunikasi Publik Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Yulia.
Dalam rilis GTPP Kabupaten Sukabumi dijelaskan mengenai PPKM. Diantaranya, transportasi umum kapasitas 50% dengan jam operasional normal, pusat perbelanjaan atau Mall beroperasi sampai pukul 19:00, tempat kerja 75% WFH dan 25% WFO.
“Sementara itu untuk Restoran atau tempat makan kapasitas maksimal 25%, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring, tempat ibadah 50%, kebutuhan pokok 100% persen dengan syarat protokol kesehatan diutamakan, konstruksi beroperasi dengan penerapan ketat Prokes, kegiatan sosial budaya dihentikan,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: FK Robbi












