JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak lima orang pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot racing dan bising, terjaring operasi cipta kondisi menjelang tahun baru 2021 oleh jajaran Polsek Parungkuda di depan pos pengamanan Pasar Baru Parungkuda, Sabtu26/12/20).
Kapolsek Parungkuda, Kompol Wawan Wahyudin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sesuai aturan perundang – undangan.
“Dasar hukumnya mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 286 jo 106 (3). Seluruh kendaraan khususnya roda dua yang melintas, kami lakukan pemeriksaan dan penindakkan bagi yang melanggar,” tegas Wawan.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penindakkan kendaraan saja, Kapolsek yang didampingi Ipda Miswanto, Bripka April dan Bripka Bahari juga mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Di malam pergantian tahun nanti lanjut dia, warga juga diimbau untuk tidak menciptakan dan menghindari kerumunan -kerumunan yang dapat membawa dampak penyebaran Covid – 19 semakin tak terkendali.
“Jika larangan ini dilanggar, kami tidak akan segan – segan melakukan tindakkan tegas,” ujarnya.
Reporter: Usep Mulyana || Redaktur: FK Robbi












