JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cibadak Polres Sukabumi melakukan operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dengan merazia tempat yang disinyalir menjual minuman keras(Miras), Senin (21/12/20).
Kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Sukabumi agar seluruh polsek dan jajaran melaksanakan cipta kondisi dengan target peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Cibadak Polres sukabumi.
“Iya betul, sesuai arahan pimpinan Kapolres Sukabumi kita telah melakukan razia warung dan toko diwilayah hukum kami yang diduga sering menjual minuman beralkohol,” ujar Kapolsek Cibadak Kompol Hadi santoso kepada jurnalsukabumi.com melalui telepom seluler.
Sambung Hadi, kegiatan tersebut seluruh barang bukti dari hasil giat ops miras telah didaptkan dan disita sebanyak 12 buah botol miras Jenis Intisari dan selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Cibadak untuk dimusnahkan.
“Kita bawa belasan botol berisi air miras tersebut dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Cibadak,” pungkasnya.
Reporter : Ifan || Redaktur: FK Robbi






