JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan reklme yang terpasang dibeberapa ruas Jalan Kota Sukabumi, ternyata tidak memiliki izin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, bergerak cepat menertibkan sebanyak 107 reklame yang masa izinnya telah habis.
Penertiban ini, dilakukan saat menggelar Operasi Non Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah dalam hal Penyelenggaraan Reklame.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, giat penertiban reklame ini dilakukan bersama BPKAD dan Dishub Kota Sukabumi sejak 7 November hingga 3 Desember 2020.
“Selama operasi ini kami menertibkan sebanyak 90 buah spanduk, banner, bendera, baligo dan 17 buah reklame jenis bilboard,” kata Sudrajat kepada wartawan, Jum’at (04/12/20).
Lanjut Sudrajat, 107 reklame ini diamankan karena dianggap telah melanggar Perda 17 Tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah dan Perda nomor 9 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
“Karena itu, semua reklame yang melanggar aturan, saat ini kami tertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, Dinas Perizinan dan BPKAD sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame tersebut. Namun, dalam kurun waktu tiga hari, surat teguran itu tidak kunjung diindahkan sehingga petugas langsung melakukan pembongkaran.
“Dinas terkait sudah melayangkan surat teguran, tetapi selama tiga hari tidak ada respon. Sehingga kami saat ini juga melakukan penindakan,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau, bagi siapa saja yang membuat reklame, harus berdasarkan tata administrasi yang baik, apalagi pada tahun 2021 mendatang Satpol PP berencana akan menertibkan reklame yang sesuai dengan estetika Kota Sukabumi.
“Jangan sampai nantinya pemasangan billboard ini hanya dilakukan di tempat yang ramai saja tetapi harus ditata lagi lebih tertib,” tutupnya.
Reporter : Rizky Miftah II Redaktur: Usep Mulyana












