JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA), kembali mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi, membuka kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh oknum Kades Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, kurun waktu 2015 – 2018.
Divisi Pelayanan Publik DPP LSM GAPURA RI, Ade R yang didampingi Ketua Umum, Hakim Adonara mengatakan, kedatangannya ke Kejari Sukabumi tersebut bermaksud mempertanyakan kembali tindak lanjut laporan masyarakat pada Juli 2019 lalu, atas dugaan penyelewengan anggaran desa oleh Wakil Ketua Apdesi tersebut.
“Kehadiran para pengurus GAPURA RI ini, untuk mempertanyakan sekaligus mendesak Kejari Sukabumi agar menindaklanjuti laporan hukum masyarakat,” kata Ade kepada Media, Senin (30/11/20).
BACA JUGA: PWI Kabupaten Sukabumi Akan Bawa Apdesi ke Ranah Hukum
BACA JUGA: Soal Video Apdesi, PWRI Siap Kawal Penegakkan Hukum
Dia berharap, Kejari segera menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, baik lembaga maupun perorangan yang melaporkan adanya suatu dugaan pelanggaran hukum dari anggaran desa yang berada di Kabupaten Sukabumi.
“Jika pengaduan sudah memenuhi unsur pidana, segera diproses dan jatuhi hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Sukabumi Mulkan Balia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya desakan dari LSM GAPURA RI. Sebab masyarakat pun berhak mengawasi dan mengawal kinerja penegakan hukum.
“Perkara hukum, Pemerintah Desa Tahun 2019 dan 2020 sebanyak ensm perkara, empat perkara sudah dalam tahap persidangan dan dua perkara lainnya sedang dalam tahap penyidikan,” pungkasnya.
Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: Usep Mulyana












