JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam wadah Aktivis Muda Sukabumi (Amusi) ontrog Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar. Selasa (10/11/20).
Kedatangan Amusi tersebut merupakan aksi unjuk rasa terkait dengan adanya angkutan barang yang diduga mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga berdampak kepada kemacetan.
“Ini merupakan aksi karena banyaknya keluh kesah dari masyarakat dan pengguna jalan kaitan dengan kondisi jalan dan dijalanan,” kata koordinator aksi, Aditya Vallah Kuncara, kepada jurnalsukabumi.com.
Jalan nasional ini sambung Aditya, banyak kendala selain jalan rusak juga tidak terkoordinirnya kaitan dengan Peraturan yang sudah ditentukan oleh Dishub Provinsi Jawa Barat. Seperti, yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Aditya, Padahal dalam Perda tersebut, pada Pasal 6 ayat 3 a berbunyi, waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, container dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
“Dan Pada ayat 3 b berbunyi, waktu operasi angkutan container dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10,00 hingga 16.00 WIB, dan 19.00 sampai 05.00 WIB. Tetapi pada kenyataannyaa sekarang sudah terlalu bebas tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kedaatngannya teraebut juga, meminta kepada Dishub Kabupaten Sukabumi, agar menindak dengan tegas jika ada kendaraan angkutan truk bermuatan berat yang melanggar Perda tersebut.
“Apabila tidak terealisasi kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa masa yang lebih banyak dan apabila masih juga tidak teralisasi langkah yang akan kami ambil adalah entah itu pelaporan kepada Diahub Provinsi atau aksi kembali,” tandasnya.
Sementara itu, diruangan terpisah Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Sukabumi, Iwan Iskandar mengatakan, sangat menghargai dengan kehadiran adik – adik Mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya tadi.
Menurut Iwan, Perda nomor 17 tahun 2013 itu memang sudah lama dan dalam implementasinya memang banyak kendala. Salah satunya adalah kewenangan terkait dengan penindakan.
“Jadi, perlu ditegaskan bukan berarti kami tidur. Dari segi kewenangan Dishub Kabupaten Sukabumi hanya dijalan Kabupaten serta di jalan Provinsi dan Jalan Nasional kita sifatnya hanya himbauan. Jadi, tidak bisa menindak jika dijalan Provinsi atau Nasional. Misalnya, kalau pagi – pagi anggota sedang pengamanan yang di jalur coba kita akan hentikan dulu di Cibolang, Cisaat supaya tidak melintas dan setelah jam delapan silahkan dilanjutkan kembal,” pungkas Iwan.
Reporter : Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi











