JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk DA (47) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 90,04 gram saat penggeledahan di rumahnya, sekira pukul 13.30 WIB, Selasa (03/11/2020).
DA diamanakan petugas saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu seberat 90.04 Gram.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba AKP Ma’ruf menyebutkan bahwa keberhasilan Jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
atas perbuatanya DA terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












