Beredar Pilkada Diundur, Apa Tanggapan KPU Sukabumi?

Senin, 21 September 2020 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Beredarnya kabar bahwa Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ramai melalui pesan WhatsApp (WA) Group maupun status. Menuai tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, menurutnya pesan tersebut hanya potongan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2020 yaitu Pilkada di tengah pandemi covid-19.

“Dapat saya jelaskan potongan yang saat ini viral tentang tidak dilanjutkannya Pilkada, itu merupakan potongan dari Perppu No 2 Tahun 2020, perubahan tentang undang – undang tentang Pilkada di tengah pandemi,” kata Ferry kepada awak media, Senin (21/09/20).

Perppu tersebut sambung Ferry keluar pada Tanggal 4 Mei 2020. Artinya, mengamanatkan yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU dengan PKPU No 5 Tahun 2020 yang berisi melanjutkan Pilkada yang sedang ditunda dan dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Kala usul pasal tersebut, apabila ada pendemi itu harus ada keputusan dari Pemerintah tidak sepilah-sepilah. Nah, sekarang kita masih melajutkan tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi, karena belum ada keputusan apapun dari KPU RI dan dari Pemerintah. Artinya, Pilkada 9 Desember 2020 tetap dilanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, pesan yang saat ini beredar tersebut diduga hanya potongan dari Perppu No 2 Tahun 2020 dan tidak utuh secara keseluruhan. Sebelum adanya Perppu No 2 Tahun 2020 pertanggal 4 Mei 2020, pihaknya masih melaksanakan Pilkada tertanggal 3 September 2020, tapi kemudian ditunda karena pandemi.

“Nah, syarat untuk melanjutkan Pilkada atau tidaknya yaitu Perppu No itu. Jadi, Perppu tersebut yang mengesahkan kita dilanjutkan, apabila terkait pasal tersebut yang berbunyi kalau pandemi terjadi lagi harus sesuia keputusan Pemerintah dan KPU RI bukan keputusan daerah,” tuturnya.

Ferry menegaskan, melanjutkan atau menunda Pilkada bukan kewenangan Daerah, melainkan kewenangan Pusat ( KPU RI, Pemerintah dan DPRD).

“Kami hanya melaksanakan saja, apabila diperitahkan untuk menunda apabila ada surat penundaan keputusan penundaan secara resmi dari KPU RI dan Pemerintah,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas
Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:54 WIB

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:16 WIB

Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Berita Terbaru