Simak! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kota, Besok Jum’at 04 September 2020

Kamis, 3 September 2020 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satlantas Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Kota Sukabumi.

Dengan adanya layanan SIM keliling di Kota Sukabumi, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Satlantas hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C bagi mayarakat yang menggunakan pelayanan SIM Keliling, sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIMnya dapat langsung datang ke Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Pelayanan SIM keliling besok Jum’at 4 September 2020, dilaksanakan di tiga titik lokasi.

Lokasi pertama di Komplek Ruko Danalaga Square, Bank Supra Cisaat yang terletak di Jalan Raya Cisaat, dan di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani Kota Sukabumi.
jadwal ini sewaktu-waktu dapat berubah.

Waktu pelayanan SIM keliling tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Satlantas Polres Sukabumi Kota memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling ini, masyarakat dipersilahkan datang sebelum jam pendaftaran ditutup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan sebagai berikut.

  1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli beserta fotokopinya.
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:56 WIB

Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Berita Terbaru