JURNALSUKABUMI.COM – Satlantas Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Kota Sukabumi.
Dengan adanya layanan SIM keliling di Kota Sukabumi, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Satlantas hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C bagi mayarakat yang menggunakan pelayanan SIM Keliling, sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIMnya dapat langsung datang ke Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Pelayanan SIM keliling besok Jum’at 4 September 2020, dilaksanakan di tiga titik lokasi.
Lokasi pertama di Komplek Ruko Danalaga Square, Bank Supra Cisaat yang terletak di Jalan Raya Cisaat, dan di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani Kota Sukabumi.
jadwal ini sewaktu-waktu dapat berubah.
Waktu pelayanan SIM keliling tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Satlantas Polres Sukabumi Kota memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.
Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling ini, masyarakat dipersilahkan datang sebelum jam pendaftaran ditutup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan sebagai berikut.
- SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












