JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya 253 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75.
Mereka (narapidan, red) mendapatkan kado istimewa tersebut lantaran sudah berkelakuan baik selama di dalam lapas.
“Sebanyak 253 narapidana dapat pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU),” jelas Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong, Yosafat Rizanto kepada Jurnasukabumi.com.
Jumlah yang mendapatkan remisi itu. Hasil pengajuan dari 302 orang Warga Binaan Pemasyarakatan kelas II B Nyomplong. 49 orang diantaranya tidak mendapatkan remisi. Lantaran, mereka belum melewati proses hukuman selama 6 bulan, hingga belum menunjukan kelakuan baik selama di dalam lapas.
Selain itu, ada beberapa narapidana yang belum melewati masa dendanya hingga melakukan tindak kejahatan baru di dalam lapas.
“Syaratnya, mereka harus melewati 6 bulan dan mereka harus berkelakuan baik. Ternyata mereka belum, itu ada sekitar 5 orang. Terus yang kasusnya PP 99 kita mengusulkan surat jese, ternyata belum turun nih surat nya itu ada sekitar 14 orang. Kemudian karena ada yang melanggar aturan, atau membuat permasalahan baru ada 3 orang, dan yang melakukan masa dendanya sebanyak 9 orang. Sementara Ada 4 orang yang melanggar karena melakukan permasalahan baru atau dia bermasalah di dalam lapas,” paparnya.
Menurut Yosafat, mereka yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lima bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi 1 balun ada sebanyal 58 orang, remisi 2 bulan 49 orang, remisi 3 bulan 85 orang, remisi 4 bulan 47 orang, dan remisi 5 bulan ada sekitar 14 orang.
Dia pun menjelaskan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri para narapidana.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” jelasnya.
Yosafat menuturkan, narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan memiliki catatan disiplin narapidana.
“Syaratnya harus menjalani 6 bulan berkelakuan baik dan menjalani sepertiga hukuman, Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












