JURNALSUKABUMI.COM – Serikat atau aktivis buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FHukatan KSBSI) Sukabumi, berencana akan mempidanakan management yang ada di salah satu perusahaan raksasa di Sukabumi.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi Nendar Supriatna mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran pihak tersebut diduga membayar upah para buruh yang bekerja di area perusahaannya dibawah UMK.
“Kami akan berencana melakukan upaya hukum mempidanakan management yang belum bisa kami sebutkan. Intinya, terlibat dalam soal gaji,” kata Nendar kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (01/08/2020).
Kecaman terhadap persoalan ini sambung Nendar, perusahaan raksasa tersebut yang hanya mampu menyerap tenaga kerja sedikit. Namun, menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar, seharusnya mampu menjamin kesejahteraan para buruhnya bukan malah mengkebiri hak para buruhnya.
“Janganlah berlindung dibalik kondisi covid-19 untuk menindas buruh. Kami sudah menyiapkan data-data dan akan segera melakukan upaya hukum. Dan kami pastikan jika ada oknum pemerintah ikut bermain dalam hal ini kami akan bertindak juga agar kedepan tidak ada lagi main mata penguasa dan pengusaha dalam upaya menyengsarakan rakyat yaitu para buruh,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu buruh di perusahaan tersebut EW (32) menyampaikan dan membenarkan terkait dengan kejadian ini. “Besaran upah pokok yang diterima bukan UMK, tapi kurang. Yaitu, antara 10% (-+300.000) , bahkan ada yang 20%. Artinya upah pokok temen – teman dibawah 3.028.000 (UMK Kab Sukabumi). jelas ini menyengsarakan tutupnya,”pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan redaksi jurnalsukabumi.com melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SCG Sukabumi. Namun enggan memberikan komentar.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












