JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Sukabumi, mengimbau panitia kurban di wilayahnya untuk mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 saat menyembelih dan mendistribusikan daging kurban.
Salah satunya, panitia kurban sudah tidak boleh membagikan daging kurban dengan sistem kupon, untuk menghindari antrean dan kerumunan saat pembagian daging.
“Sesuai surat edaran dari Gugus Tugas Covid-19 setelah disembelih daging kurban harus didistribusikan langsung ke rumah penerima,” kata Sunaryo Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Sukabumi, Rabu (15/07/2020).
Lanjut Sunaryo, cara membagikan kurban juga harus mengikuti standar protokol kesehatan bagi panitia, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Panitia kurban pun menyediakan ruang tertutup untuk penyembelihan hewan kurban,” ujarnya
Hal itu agar tidak terjadi kerumunan orang yang menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, demi mencegah penularan Covid-19.
“Jadi masjid-masjid lapangan atau tempat lain yang mengadakan pemotongan hewan kurban tempat nya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup agar tidak mengundang banyak orang,” tuturnya.
Sunaryo menambahkan, untuk para penjual dan pembeli hewan kurban, sebelum dikurbankan harus wajib mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan hewan bukan berasal dari daerah zona merah penyebaran virus menular seperti antrak.
“Kalau dari peraturan gugus tugas covid-19, kalau untuk penjual harus sesuai dengan keterangan SKKH dan hewan harus berasal dari daerah yang sehat dan tidak termasuk dari zona merah antrak, Setelah masuk dinas teknis harus melakukan pengecekan yang gak sehat dan belum cukup umur tidak boleh di jual,” pungkasnya.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan












