JURNALSUKABUMI.COM – Aparat gabungan Polres Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi menertibkan sejumlah titik yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat di Kecamatan Palabuhanratu. Dalam operasi Jumat malam (6/11/2026), petugas menyegel empat warung, mengamankan tujuh orang, serta menyita 60 botol minuman keras (miras).
Penertiban tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi menyasar sejumlah lokasi di kawasan Citepus dan Cibolang, termasuk warung remang-remang dan toko jamu yang ditemukan menjual minuman beralkohol.
Petugas Satpol PP memasang garis pembatas di empat lokasi usaha yang ditertibkan. Sementara itu, puluhan botol miras dari berbagai merek dan jenis disita untuk dibawa ke Mapolres Sukabumi guna penanganan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung turut diamankan. Mereka kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Sebelum menyisir lokasi, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapang Apel Mapolres Sukabumi. Apel dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto dan Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Usai apel, petugas dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan penertiban di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya bersama untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Benny dalam keterangan yang dikirim Sabtu (7/11/2026).
Benny juga mengingatkan para pengelola usaha agar tidak mengabaikan aturan hukum, termasuk ketentuan perizinan dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Menurutnya, setiap aktivitas yang ditemukan melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun mengajak masyarakat ikut menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan aktivitas yang dinilai melanggar aturan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar