JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 54 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi masuk daftar pemberhentian operasional khusus yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, empat SPPG di Kota Sukabumi juga tercantum dalam daftar sanksi administratif tersebut.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena puluhan unit pelayanan gizi di wilayah Sukabumi harus menghentikan operasionalnya mulai 2 November 2026, menyusul persoalan kepatuhan dalam pelaporan penggunaan dana harian.
Dalam surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, sanksi dijatuhkan kepada SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya mengunggah laporan paling banyak lima dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.
BGN menilai pelaporan tersebut tidak sesuai ketentuan. Setiap Hari Pelayanan Efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra diwajibkan menyusun serta mengunggah LPDH secara benar, baik dari segi format maupun substansi, melalui portal SIPGN.
Pemberhentian operasional khusus tersebut juga disertai penghentian seluruh hak operasional SPPG yang tercantum dalam daftar. Status penghentian baru dapat dicabut setelah pihak terkait menyelesaikan penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Sukabumi, SPPG yang masuk daftar tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, hingga Nagrak.
Adapun empat SPPG di Kota Sukabumi yang tercantum dalam daftar berada di Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu.
Surat tersebut juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Setelah kembali beroperasi, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta perwakilan yayasan atau mitra wajib menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.
Sanksi ini menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi tidak hanya menuntut kegiatan operasional berjalan, tetapi juga kepatuhan terhadap administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Meski demikian, surat BGN tersebut secara khusus menyebut pemberhentian operasional sebagai sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan. Karena itu, sanksi ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyalahgunaan dana oleh SPPG yang tercantum dalam daftar.
Reporter: Ilham Nugraha
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar