BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 54 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi masuk daftar pemberhentian operasional khusus yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, empat SPPG di Kota Sukabumi juga tercantum dalam daftar sanksi administratif tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena puluhan unit pelayanan gizi di wilayah Sukabumi harus menghentikan operasionalnya mulai 2 November 2026, menyusul persoalan kepatuhan dalam pelaporan penggunaan dana harian.

Dalam surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, sanksi dijatuhkan kepada SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya mengunggah laporan paling banyak lima dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.

BGN menilai pelaporan tersebut tidak sesuai ketentuan. Setiap Hari Pelayanan Efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra diwajibkan menyusun serta mengunggah LPDH secara benar, baik dari segi format maupun substansi, melalui portal SIPGN.

Pemberhentian operasional khusus tersebut juga disertai penghentian seluruh hak operasional SPPG yang tercantum dalam daftar. Status penghentian baru dapat dicabut setelah pihak terkait menyelesaikan penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan.

Di Kabupaten Sukabumi, SPPG yang masuk daftar tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, hingga Nagrak.

Adapun empat SPPG di Kota Sukabumi yang tercantum dalam daftar berada di Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu.

Surat tersebut juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Setelah kembali beroperasi, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta perwakilan yayasan atau mitra wajib menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.

Sanksi ini menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi tidak hanya menuntut kegiatan operasional berjalan, tetapi juga kepatuhan terhadap administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Meski demikian, surat BGN tersebut secara khusus menyebut pemberhentian operasional sebagai sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan. Karena itu, sanksi ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyalahgunaan dana oleh SPPG yang tercantum dalam daftar.

 

Reporter: Ilham Nugraha

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Berita Terbaru