DPRD Mulai Bedah Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Aturan Ketenagakerjaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata mulai masuk tahap pembahasan serius di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026), tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Namun, pembahasan kali ini belum sampai pada penentuan besaran modal yang akan diberikan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, angka penyertaan modal masih harus dibahas lebih jauh. DPRD ingin mengetahui secara jelas tujuan, kebutuhan, serta arah penggunaan modal tersebut sebelum menentukan keputusan.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” ujar Budi.

Artinya, penyertaan modal tidak serta-merta menjadi keputusan final hanya karena Raperda telah masuk dalam pembahasan. Pandangan dari tujuh fraksi akan menjadi bahan untuk menguji kembali rencana tersebut, termasuk manfaatnya bagi daerah.

Tujuh fraksi telah menyampaikan pandangannya, mulai dari Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat hingga PPP.

Budi mengatakan, berbagai saran dan masukan dari fraksi akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Selain penyertaan modal, rapat paripurna juga membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Wakil Bupati H. Andreas menyatakan mendukung inisiatif DPRD untuk memperbarui regulasi tersebut, terutama karena menyangkut kepentingan dan kesejahteraan pekerja.

Namun dukungan tersebut tidak berarti seluruh usulan langsung diterima.

Pemerintah daerah mengingatkan agar perubahan Perda tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Andreas.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ma Yani, Lansia Sebatang Kara di Cisolok yang Masih Bertahan di Tengah Keterbatasan
327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah
Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎
Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi
Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik
Gelar Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan di Nyalindung, Heri Gunawan Dorong Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas
Sampaikan Pesan Bung Karno, Ono Surono: Bangsa yang Kuat Terlahir dari Ibu Hebat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:04 WIB

DPRD Mulai Bedah Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Aturan Ketenagakerjaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Ma Yani, Lansia Sebatang Kara di Cisolok yang Masih Bertahan di Tengah Keterbatasan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎

Berita Terbaru