JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi III menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah cepat UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak tahunan.
“DPRD melihat ini sebagai langkah progresif. Kebijakan ini langsung berdampak pada kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Hera beberapa hari lalu.
Menurutnya, penyederhanaan prosedur tersebut menjawab salah satu kendala klasik yang selama ini dihadapi wajib pajak, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik kendaraan pertama. Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak lagi dipersulit dalam proses administrasi.
Lebih jauh, DPRD juga menilai kebijakan tersebut memiliki efek domino terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan prosedur yang lebih mudah dan transparan, potensi penerimaan daerah dari sektor PKB diyakini akan meningkat.
“Kalau masyarakat sudah dimudahkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. Ini tentu berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.
Selain kemudahan layanan, Komisi III DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Hera menyebut keterbukaan informasi yang disampaikan pihak Samsat menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa pajak yang mereka bayarkan memiliki kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, khususnya infrastruktur.
“DPRD menekankan bahwa transparansi ini harus terus dijaga. Masyarakat harus tahu ke mana arah penggunaan pajak, sehingga kepercayaan publik meningkat,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga melihat kebijakan ini sebagai upaya konkret dalam meminimalisir praktik percaloan yang selama ini kerap terjadi dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Dengan prosedur yang lebih sederhana, celah praktik tersebut dinilai semakin sempit.
Hera memastikan, DPRD melalui fungsi pengawasan dan legislasi akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan optimal di lapangan.
“Komisi III DPRD siap mendukung dan mendorong dari sisi regulasi agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.
DPRD pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan baik. Dengan sistem yang lebih terbuka dan bebas dari praktik percaloan, pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












