JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara khidmat tepat setelah pelaksanaan salat Id berjamaah di lapangan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, merinci bahwa besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Tercatat sebanyak 139 orang mendapatkan remisi 15 hari, 573 orang menerima remisi 1 bulan, 174 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 50 orang lainnya menerima pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.
Kurnia menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hak rutin, melainkan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap baik dan disiplin mengikuti program pembinaan. Syarat administratif dan substantif menjadi poin utama bagi setiap warga binaan untuk bisa diusulkan mendapatkan potongan masa pidana tersebut.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap momentum Hari Raya Idul Fitri ini menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kurnia Panji Pamekas dalam sambutannya di hadapan para warga binaan.
Pihak Lapas memastikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari salat Idul Fitri hingga penyerahan simbolis remisi, berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Selain sebagai pemenuhan hak narapidana, momen ini juga menjadi bagian penting dari upaya pembinaan kepribadian bagi seluruh penghuni Lapas Kelas IIA Warungkiara agar menjadi pribadi yang lebih baik saat bebas nanti.
Redaktur: Ujang Herlan












