Langgar Kesepakatan Damai, Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak di Jampangkulon Kembali Berlanjut

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang ibu tiri berinisial TR terhadap anak sambungnya, NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi pada 2024 kembali dilanjutkan.

Bapak kandung NS, Anwar Satibi melalui kuasa hukumnya resmi mencabut surat kesepakatan damai yang pernah dibuat pada 2024. Dengan pencabutan ini, perkara hukum yang sebelumnya sempat terhenti dipastikan bakal berlanjut ke meja hijau.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Setiadi mengungkapkan, keputusan mencabut perdamaian tersebut dilakukan lantaran pihak terlapor (TR) dianggap telah melanggar poin-poin kesepakatan yang telah disepakati bersama.

“Perkara yang dulu sudah ada perdamaian, tadi malam klien kami sudah mencabut perdamaian tersebut dengan alasan melanggar hasil kesepakatan,” ungkap Dedi kepada awak media di kantor hukumnya di Kota Sukabumi, Sabtu (28/2/2026) sore.

Baca juga :

https://jurnalsukabumi.com/2026/02/25/ibu-tiri-ditetapkan-tersangka-pasca-kematian-anak-di-sukabumi/

Menurut Dedi bahwa kasus ini tidak hanya menyeret TR selaku ibu tiri, tetapi juga melibatkan anak angkat dari TR yang diduga ikut serta dalam aksi penganiayaan tersebut.

Proses hukum ini seharusnya bisa berjalan lebih cepat karena seluruh berkas perkara dari laporan 2024 sudah dinyatakan lengkap.

“Perkara 2024 itu diangkat kembali karena memang semua berkas sudah lengkap semua. Ini yang melakukan tindakan penganiayaan itu ibu tiri dan anak angkatnya,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, dengan dicabutnya surat pernyataan damai tersebut, maka status hukum perlindungan bagi terlapor gugur secara otomatis.

“Alasan dicabut itu karena sudah melanggar perjanjian perdamaian. Sekarang kami menganggap surat permohonan (damai) tidak berlaku lagi karena terlapor melanggar surat pernyataan damai,” jelasnya.

Rekam Jejak Penganiayaan

Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian membenarkan adanya riwayat laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan TR terhadap NS bukan kali pertama terjadi.

Samian menjelaskan bahwa perbuatan tersebut teridentifikasi pernah terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Ayah korban pun telah melakukan pelaporan resmi terkait tindakan yang menimpa anaknya tersebut.

“Pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait kasus serupa. Saat itu proses hukum berjalan, namun berujung pada perdamaian. Hal tersebut tetap akan kami dalami kembali,” jelas Samian kepada awak media di Palabuhanratu, Rabu (25/2/2026).

TR Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya diberitakan kasus meninggalnya NS (13), seorang anak di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/2/2026) akhirnya memasuki babak baru.

Kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban selama bertahun-tahun.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa proses hukum kini telah berjalan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, kami sudah menetapkan tersangka, yakni saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis,” ujar Samian kepada awak media di Palabuhanratu, Rabu (25/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan hukuman berat.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

DLH Bakal Lakukan Kajian Lingkungan Soal Bencana Pergerakan Tanah Bantargadung 
Dipimpin Sekda, Sejumlah OPD Gercep Tangani Bencana Pergerakan Tanah Bantargadung
Lewat Rapat Koordinasi, Sekda Ade Suryaman Minta Perangkat Daerah Sigap Tangani Bencana
Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk
Zona Merah di Palabuhanratu Kembali Bergerak, Satu Rumah Ambruk dan Puluhan KK Terdampak
Retakan Mengintai di Bantargadung, Warga Hidup dalam Bayang-bayang Pergerakan Tanah
Duduk di Tepi Pantai, Ombak Mendadak Seret Wisatawan di Palabuhanratu
70 RTG Riksa Selesai Dibangun tapi Belum Dibayar Pemerintah, Korban Bencana Terkatung-katung

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:51 WIB

DLH Bakal Lakukan Kajian Lingkungan Soal Bencana Pergerakan Tanah Bantargadung 

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:53 WIB

Dipimpin Sekda, Sejumlah OPD Gercep Tangani Bencana Pergerakan Tanah Bantargadung

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:14 WIB

Lewat Rapat Koordinasi, Sekda Ade Suryaman Minta Perangkat Daerah Sigap Tangani Bencana

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:05 WIB

Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:45 WIB

Zona Merah di Palabuhanratu Kembali Bergerak, Satu Rumah Ambruk dan Puluhan KK Terdampak

Berita Terbaru