PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jabar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). Kegiatan yang dihadiri perwakilan PWI se Jabar itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan diskusi tersebut penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi.

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad, Senin (23/2/26) di Gedung PWI Jabar.

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana berlangsung hangat dan interaktif.

Narasumber utama, Guru Besar bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan. Menurut dia, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.

Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Ia menambahkan, apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebelumnya pada 7-9 Februari lalu delegasi PWI Jawa Barat mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten. Rangkain peringatan HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung. (*).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Perhutani KPH Sukabumi Gelar Bagi Takjil dan Bukber di BKPH Bojonglopang
Donor Darah Dapat Sembako di Sukabumi, PMI Siapkan 400 Paket Beras dan Minyak Goreng 
Kadis DP3A Sukabumi Agus Sanusi: Peringatan Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Meneguhkan Nilai Kebaikan
Jelang Lebaran, Diskan Sukabumi Dorong Harga Pangan Tetap Terkendali
Bupati Sukabumi Atur Kebijakan Mudik Lebaran ASN hingga Perkembangan Harga Pasar
Sampah Menumpuk di Pantai Citepus, DLH Pastikan Penanganan Secepatnya
DPPKB Kabupaten Sukabumi Pastikan Pelayanan KB Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri
Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali Dampingi DPP Golkar Safari Ramadan di Ponpes Azzainiyyah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:45 WIB

Perhutani KPH Sukabumi Gelar Bagi Takjil dan Bukber di BKPH Bojonglopang

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:27 WIB

Donor Darah Dapat Sembako di Sukabumi, PMI Siapkan 400 Paket Beras dan Minyak Goreng 

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:09 WIB

Kadis DP3A Sukabumi Agus Sanusi: Peringatan Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Meneguhkan Nilai Kebaikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:56 WIB

Jelang Lebaran, Diskan Sukabumi Dorong Harga Pangan Tetap Terkendali

Senin, 9 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Sukabumi Atur Kebijakan Mudik Lebaran ASN hingga Perkembangan Harga Pasar

Berita Terbaru