Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Tim Macan Bintana, Bawa Sajam Dini Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua pemuda membawa senjata tajam diamankan Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota di Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Kedua pemuda diketahui berinisial MF (20) dan MI (25) merupakan warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi itu kedapatan membawa celurit dan pisau belati saat melintas di depan Kampus Universitas Muhamadiyah Sukabumi (UMMI).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, membenarkan, adanya dua pemuda yang diamankan saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor guna mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat melintas di depan kawasan kampus UMMI, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut,” ujar Ade saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com Minggu (15/2/2026).

Ade menjelaskan, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut justru memacu sepeda motornya untuk melarikan diri.

Namun, upaya pelarian itu gagal setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh. Petugas pun langsung mengamankan keduanya di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua bilah senjata tajam berupa celurit dan pisau belati,” jelas Ade yang juga sempat bertugas di Satuan Reskrim.

“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan dua buah jaket sebagai barang bukti,” sambung Ade.

Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, MF dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif keduanya membawa senjata tajam di tempat umum pada dini hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi pidana yang cukup berat.

“Keduanya terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Ade.

Ade menambahkan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen meningkatkan intensitas patroli malam hingga dini hari untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Jaga Harmoni Bersama Warga, DLH Tekankan Pengelolaan Lingkungan bagi Usaha Peternakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru