Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Tim Macan Bintana, Bawa Sajam Dini Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua pemuda membawa senjata tajam diamankan Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota di Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Kedua pemuda diketahui berinisial MF (20) dan MI (25) merupakan warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi itu kedapatan membawa celurit dan pisau belati saat melintas di depan Kampus Universitas Muhamadiyah Sukabumi (UMMI).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, membenarkan, adanya dua pemuda yang diamankan saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor guna mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat melintas di depan kawasan kampus UMMI, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut,” ujar Ade saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com Minggu (15/2/2026).

Ade menjelaskan, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut justru memacu sepeda motornya untuk melarikan diri.

Namun, upaya pelarian itu gagal setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh. Petugas pun langsung mengamankan keduanya di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua bilah senjata tajam berupa celurit dan pisau belati,” jelas Ade yang juga sempat bertugas di Satuan Reskrim.

“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan dua buah jaket sebagai barang bukti,” sambung Ade.

Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, MF dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif keduanya membawa senjata tajam di tempat umum pada dini hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi pidana yang cukup berat.

“Keduanya terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Ade.

Ade menambahkan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen meningkatkan intensitas patroli malam hingga dini hari untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru