Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Tim Macan Bintana, Bawa Sajam Dini Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua pemuda membawa senjata tajam diamankan Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota di Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Kedua pemuda diketahui berinisial MF (20) dan MI (25) merupakan warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi itu kedapatan membawa celurit dan pisau belati saat melintas di depan Kampus Universitas Muhamadiyah Sukabumi (UMMI).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, membenarkan, adanya dua pemuda yang diamankan saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor guna mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat melintas di depan kawasan kampus UMMI, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut,” ujar Ade saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com Minggu (15/2/2026).

Ade menjelaskan, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut justru memacu sepeda motornya untuk melarikan diri.

Namun, upaya pelarian itu gagal setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh. Petugas pun langsung mengamankan keduanya di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua bilah senjata tajam berupa celurit dan pisau belati,” jelas Ade yang juga sempat bertugas di Satuan Reskrim.

“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan dua buah jaket sebagai barang bukti,” sambung Ade.

Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, MF dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif keduanya membawa senjata tajam di tempat umum pada dini hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi pidana yang cukup berat.

“Keduanya terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Ade.

Ade menambahkan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen meningkatkan intensitas patroli malam hingga dini hari untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bak WC Kontrakan Kosong Cibadak Sukabumi
Warga Kampung Tajur Keluhkan Limbah Diduga dari SPPG Purwasedar, Selokan Berubah Warna dan Berbau
Guncang Sukabumi Dini Hari, Gempa M 4,1 Terasa Kuat di Nyalindung
Hergun Soroti Pembukaan Fungsional Tol Bocimi Seksi 3: Gratis bagi Pemudik!
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Aksi Ke-8 GMNI di Balai Kota Sukabumi: Beri Kartu Merah untuk Pemerintah Kota
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Kasus Almarhum Nizam, Farhat Abbas Sebut Pelaporan Ibu Kandung Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bak WC Kontrakan Kosong Cibadak Sukabumi

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:53 WIB

Warga Kampung Tajur Keluhkan Limbah Diduga dari SPPG Purwasedar, Selokan Berubah Warna dan Berbau

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:18 WIB

Hergun Soroti Pembukaan Fungsional Tol Bocimi Seksi 3: Gratis bagi Pemudik!

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:36 WIB

Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:47 WIB

Aksi Ke-8 GMNI di Balai Kota Sukabumi: Beri Kartu Merah untuk Pemerintah Kota

Berita Terbaru