JURNALSUKABUMI.COM – Perkara anak perempuan SH (6) yang meninggal dunia setelah tertembak peluru mimis senapan angin oleh bapak sambung (tiri) S (35) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi mulai memasuki babak baru.
Saat ini, perkaranya sedang dalam proses penanganan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota. Terlapor S bapak sambung korban masih diminta keterangan penyidik kepolisian.
Pantauan jurnalsukabumi.com di Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026), sekitar pukul 15:30 WIB tampak bapak sambung korban, S digiring sejumlah anggota polisi memasuki salah satu ruang unit di Satuan Reskrim.
Sebelumnya, di ruang yang sama, seorang pria sebagai bapak kandung korban telah berada terlebih dahulu. Informasinya, bapak kandung korban sedang menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kejadian anaknya yang meninggal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar membenarkan pihak kepolisian sedang menyelidiki perkara meninggalnya seorang anak perempuan yang diduga tertembak peluru mimis senapan angin oleh bapak sambung.
“Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkap Sujana kepada awak media di Polres Sukabumi Kota, Senin petang.
“Adapun diduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” sambung Sujana juga pernah menjabat Kepala Satuan Lantas Polres Sukabumi
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian akan menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mengatur tindak pidana kelalaian atau culpa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta akibat perbuatan kurang hati-hati atau ceroboh yang berujung pada kematian.
SH (6) anak perempuan yang tertembak peluru mimis senapan angin meninggal dunia dalam penanganan tim medis di RS Betha Medika, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 22:51 WIB.
Korban tertembak peluru mimis kaliber 4,5 milimeter saat bapak sambung korban, S membersihkan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) di Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13:00 WIB.
“Benar, almarhumah dilaporkan meninggal dunia pada Minggu malam,” ungkap Plt Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com Senin (9/2/2026).
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











