JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, menyebut sepanjang 2025 ada sebanyak 28 aduan kegiatan usaha dari masyarakat. Adapun, pengaduan tersebut mayoritas terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang, Kepala Bidang (Kabid) Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan, Arli Harliana mengatakan, pihaknya selalu merespon cepat ketika ada aduan dari warga terkait kegiatan usaha yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
“Ya betul paling banyak pengaduan itu dugaan pencemaran lingkungan. Namun, alhamdulillah kami berhasil menangani puluhan aduan masyarakat,” ujar Arli (27/1).
Menurut Arli, tidak hanya menangani pengaduan saja, melainkan DLH pun melakukan pengawasan setiap kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Sukabumi. “Kami sepanjang 2025 sebanyak 33 kegiatan usaha yang telah dilakukan pengawasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 ada pembagian kewenangan, untuk kabupaten hanya masuk dalam pengawasan. Misalkan, kegiatan usaha pertambangan dimana itu menjadi kewenangan pemerintah pusat ataupun provinsi.
“Jadi tugas di daerah kita melakukan kordinasi dengan bersurat ke DLH provinsi, setelah itu kita melakukan pengawasan bersama-sama,” tukasnya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan












