JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, melakukan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN di daerah strategis penyangga Ibu Kota, Rabu (15/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Hergun sapaan karib Heri Gunawan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola agraria yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kabupaten Bekasi dinilai memiliki posisi strategis sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara sekaligus penyangga utama DKI Jakarta. Dengan luas wilayah mencapai 1.273,88 km² dan jumlah penduduk sekitar 3,4 juta jiwa, Bekasi menghadapi tantangan kompleks dalam urusan pertanahan, mulai dari percepatan sertifikasi, penataan ruang, hingga pengendalian alih fungsi lahan.
Pada kesempatan tersebut, Hergun menyoroti implementasi tiga pilar utama kebijakan Kementerian ATR/BPN, yakni peningkatan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan, penataan ruang dan reforma agraria, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dan birokrasi.
Ia mendorong agar seluruh program tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Hergun juga menyinggung secara singkat persoalan pertanahan yang sempat mencuat pada awal tahun 2025, khususnya terkait sengketa lahan di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya validitas data pertanahan, pelayanan yang transparan, serta koordinasi antar lembaga dalam mencegah konflik di tengah masyarakat.
“Kunjungan ini menjadi momentum untuk memastikan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujarnya.
Komisi II DPR RI berharap, melalui kunjungan kerja ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Redaktur: Ujang Herlan











