Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
Kewajiban pengunduran diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejak tahap pendaftaran dalam Pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan praktik yang patut dipersoalkan secara serius. Praktik tersebut bukan hanya keliru secara penafsiran hukum, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak warga negara oleh negara.
PAW Kepala Desa bukanlah pemilihan politik terbuka sebagaimana Pilkades reguler. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara sadar membedakan mekanisme PAW sebagai proses pengisian jabatan yang bersifat khusus dan internal. Tidak ada pemungutan suara langsung oleh masyarakat umum, tidak ada kampanye terbuka, dan tidak ada kompetisi politik yang melibatkan mobilisasi massa. Dengan karakter demikian, PAW merupakan mekanisme administratif yang bersifat lex specialis.
Namun dalam praktik, tidak sedikit pemerintah daerah atau panitia PAW yang secara serampangan menyamakan PAW dengan kontestasi elektoral. Akibatnya, ketentuan netralitas ASN/P3K diterapkan secara kaku dan tanpa konteks, termasuk dengan memaksa calon P3K mengundurkan diri sejak pendaftaran. Penafsiran ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencederai asas keadilan.
Pengunduran diri dari P3K bukanlah tindakan administratif biasa. Ia merupakan akibat hukum final yang secara langsung menghilangkan hak kepegawaian seseorang. Mewajibkan pengunduran diri sebelum adanya kepastian terpilih berarti memaksa warga negara menanggung risiko hukum sepihak, tanpa jaminan apa pun dari negara. Jika calon tidak terpilih, kerugian tersebut tidak dapat dipulihkan.
Dari perspektif konstitusional, praktik ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum dengan dalih kehati-hatian berlebihan. Kehati-hatian yang melanggar keadilan justru berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hukum administrasi negara berlaku asas geen rechtsgevolg zonder rechtsfeit. Tidak ada akibat hukum tanpa peristiwa hukum yang pasti. Dalam PAW, peristiwa hukum yang menimbulkan akibat adalah penetapan sebagai Kepala Desa PAW terpilih, bukan sekadar pendaftaran. Selama belum ada penetapan, tidak ada jabatan publik yang diemban, tidak ada kewenangan yang dijalankan, dan tidak ada konflik kepentingan yang aktual.
Asas netralitas ASN/P3K pun harus dipahami secara rasional dan proporsional. Netralitas bertujuan mencegah penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara dalam kontestasi politik. Dalam PAW, potensi tersebut secara faktual belum ada. Tidak ada ruang penyalahgunaan kewenangan struktural karena prosesnya bersifat terbatas dan representatif. Memaksakan kewajiban mundur sejak pendaftaran berarti menghukum niat, bukan perbuatan.
Lebih jauh, hukum administrasi mengenal prinsip ultimum remedium. Kewajiban yang berdampak berat terhadap hak individu harus ditempatkan sebagai upaya terakhir. Negara seharusnya memilih solusi yang paling ringan namun efektif. Dalam konteks PAW, solusi itu jelas: kewajiban pengunduran diri dilakukan setelah terpilih dan sebelum pelantikan, bukan sebelumnya.
Oleh karena itu, praktik yang mewajibkan pengunduran diri P3K sejak pendaftaran PAW harus dihentikan. Praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi. Negara seharusnya hadir melindungi hak warganya, bukan justru memaksa mereka mengorbankan hak tanpa kepastian.
Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti, apalagi mengorbankan hak kepegawaian seseorang atas dasar asumsi yang belum tentu terjadi. Dalam negara hukum, kewajiban harus lahir dari kepastian, bukan dari kekhawatiran yang dibesar-besarkan. (*).












