JURNALSUKABUMI.COM – Kisah pilu menyelimuti keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial N (36), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
N yang selama tiga tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi, meninggal dunia di negeri tersebut.
Kabar duka ini baru dikonfirmasi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi seminggu setelah buruh migran perempuan itu wafat.
Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, menjelaskan bahwa N meninggal akibat sakit vertigo yang mendadak kambuh.
“Menurut informasi yang diperoleh, N sempat jatuh dan tidak pernah pulih hingga akhirnya meninggal dunia di Saudi Arabia,” kata Jejen saat ditemui pada Senin (17/11/2025).
Titik krusial dalam kasus ini adalah status keimigrasian N yang unprosedural (ilegal). Ia diketahui kabur dari rumah majikan sebelumnya dan tinggal mengontrak bersama rekan sesama buruh migran.
Status ilegal inilah yang menjadi penghalang utama bagi upaya pemulangan jenazahnya ke Tanah Air. Jejen mengungkapkan betapa sulitnya situasi tersebut.
“Korban memang bekerja secara tidak prosedural dan sempat melarikan diri dari majikannya. Saat sakit dan meninggal dunia, tidak ada dokumen formal yang bisa menjadi dasar pemulangan jenazah. Kami kemudian memberikan pendampingan komunikasi dan mediasi dengan KBRI, membicarakan opsi terbaik,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Tenaga Kerja hingga Kepala Desa, pihak keluarga di Sukabumi akhirnya mencapai kesepakatan untuk merelakan jenazah N dimakamkan di Arab Saudi.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses pemulangan sangat berisiko dan tidak memungkinkan akibat status ilegal N.
“Dalam koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, DP3A, Camat, hingga Kepala Desa, keluarga menyatakan merelakan N dimakamkan di sana. Bahkan pihak KBRI meminta surat pernyataan resmi dari keluarga untuk mengesahkan keputusan itu,” jelas Jejen.
Jenazah N telah dikebumikan di Arab Saudi pada Jumat (14/11) lalu, dilengkapi dengan dokumentasi resmi dari otoritas setempat yang menjamin pemakaman dilakukan secara layak.
Kasus N menjadi peringatan keras tentang bahaya memilih jalur non-prosedural. Jejen menegaskan bahwa ini adalah “persoalan klasik” di mana warga tergiur janji cepat dan gaji besar, namun mengabaikan risiko hukum.
“Ini persoalan klasik. Mereka berangkat lewat jalur tak resmi karena tergiur tawaran cepat dan gaji besar. Tapi ketika terjadi sesuatu, baru terasa betapa besar resikonya,” ungkapnya.
N diketahui meninggalkan dua anak di Sukabumi, kini harus berpisah selamanya di negeri orang, menjadi contoh pahit dari konsekuensi bekerja tanpa payung hukum.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












