Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi

Sabtu, 15 November 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar, yang dibacakan Wakil H Bupati Andreas, menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi terhadap penyusunan raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan regulasi nasional, salah satunya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya.

Wabup menyatakan sepakat dengan berbagai masukan dari fraksi-fraksi mengenai urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan non kebakaran.

Pemkab Sukabumi menilai raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, mengingat masih tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Bupati berharap Raperda tersebut mampu memberikan landasan hukum yang komperhensif dan efektif untuk melindungi masyarakat kabupaten sukabumi.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahap berikutnya sebelum ditetapkan menjadi perda definitif.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mandat Ketua DPRD, Dewan Rika Sisir Desa-Desa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor 
Tata Ruang dan Alam Rusak, DPRD Tuntut Reformasi Lingkungan di Era KDM
Hamzah Gurnita Suarakan Pemulihan Cepat Pasca Banjir di Lokasi Bencana
Perda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Ditetapkan
Kiprah Letkol Kav Andhi Ardana di Mata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi 
Hari Kesaktian Pancasila, Hamzah Gurnita: Bukan Sekadar Ideologi, Tapi Ruh Persatuan Bangsa
Rumah Aspirasi Dewan Rika: Fokus Perlindungan Anak dan Perempuan di Sukabumi
Terbuka 24 Jam, Hamzah Gurnita Siap Fasilitasi Layanan Kesehatan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 14:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi

Rabu, 5 November 2025 - 16:59 WIB

Mandat Ketua DPRD, Dewan Rika Sisir Desa-Desa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Tata Ruang dan Alam Rusak, DPRD Tuntut Reformasi Lingkungan di Era KDM

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Hamzah Gurnita Suarakan Pemulihan Cepat Pasca Banjir di Lokasi Bencana

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Perda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Ditetapkan

Berita Terbaru

HEADLINE

Cek Waktunya! P3K Paruh Waktu di Sukabumi Segera Terima SK

Senin, 17 Nov 2025 - 14:18 WIB