JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 Selasa (14/10/2025).
Perda tersebut disahkan melalui Nomor 16 Tahun 2025 setelah melalui pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dalam rapat tersebut juga dibahas RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang akan segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa lahirnya perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kemajuan ekonomi modern dan keberlangsungan usaha kecil masyarakat.
“Inti dari perda ini adalah menciptakan keadilan bagi semua pihak. Keberadaan toko swalayan tidak boleh mengganggu pasar tradisional maupun UMKM yang sudah lama menjadi denyut ekonomi rakyat. Kami ingin semuanya tertata dan berjalan berdampingan,” ujar Budi Azhar.
Ia menambahkan, Perda ini juga mengatur zonasi wilayah dan tata letak toko swalayan agar pembangunan tidak terkonsentrasi di satu titik, serta memastikan setiap wilayah memiliki keseimbangan ekonomi yang sehat. Selain itu, sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh agar para pelaku usaha dan investor memahami aturan dengan jelas.
“Kita ingin para investor merasa aman dan nyaman berusaha di Sukabumi, tapi juga memastikan pasar tradisional tetap hidup dan UMKM terus berkembang sesuai kearifan lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyambut baik ditetapkannya Perda tersebut. Ia menyebutkan bahwa aturan ini akan menjadi payung hukum penting dalam menata perkembangan toko modern di Kabupaten Sukabumi.
“Ke depan, toko modern dan swalayan akan diatur terkait zonasi, jarak, hingga jam operasional. Ini untuk menghindari benturan antara toko modern dan pasar rakyat. Harapannya, keduanya bisa tumbuh bersama dan saling memajukan,” terang Asep Japar.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan teknis lanjutan dari perda ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang akan memuat ketentuan lebih detail mengenai penerapan dan pengawasan.
“Dengan ditetapkannya Perda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan kelestarian ekonomi kerakyatan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











