Perda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Ditetapkan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 Selasa (14/10/2025).

Perda tersebut disahkan melalui Nomor 16 Tahun 2025 setelah melalui pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dalam rapat tersebut juga dibahas RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang akan segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa lahirnya perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kemajuan ekonomi modern dan keberlangsungan usaha kecil masyarakat.

“Inti dari perda ini adalah menciptakan keadilan bagi semua pihak. Keberadaan toko swalayan tidak boleh mengganggu pasar tradisional maupun UMKM yang sudah lama menjadi denyut ekonomi rakyat. Kami ingin semuanya tertata dan berjalan berdampingan,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan, Perda ini juga mengatur zonasi wilayah dan tata letak toko swalayan agar pembangunan tidak terkonsentrasi di satu titik, serta memastikan setiap wilayah memiliki keseimbangan ekonomi yang sehat. Selain itu, sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh agar para pelaku usaha dan investor memahami aturan dengan jelas.

“Kita ingin para investor merasa aman dan nyaman berusaha di Sukabumi, tapi juga memastikan pasar tradisional tetap hidup dan UMKM terus berkembang sesuai kearifan lokal,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyambut baik ditetapkannya Perda tersebut. Ia menyebutkan bahwa aturan ini akan menjadi payung hukum penting dalam menata perkembangan toko modern di Kabupaten Sukabumi.

“Ke depan, toko modern dan swalayan akan diatur terkait zonasi, jarak, hingga jam operasional. Ini untuk menghindari benturan antara toko modern dan pasar rakyat. Harapannya, keduanya bisa tumbuh bersama dan saling memajukan,” terang Asep Japar.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan teknis lanjutan dari perda ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang akan memuat ketentuan lebih detail mengenai penerapan dan pengawasan.

“Dengan ditetapkannya Perda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan kelestarian ekonomi kerakyatan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mandat Ketua DPRD, Dewan Rika Sisir Desa-Desa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor 
Tata Ruang dan Alam Rusak, DPRD Tuntut Reformasi Lingkungan di Era KDM
Hamzah Gurnita Suarakan Pemulihan Cepat Pasca Banjir di Lokasi Bencana
Kiprah Letkol Kav Andhi Ardana di Mata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi 
Hari Kesaktian Pancasila, Hamzah Gurnita: Bukan Sekadar Ideologi, Tapi Ruh Persatuan Bangsa
Rumah Aspirasi Dewan Rika: Fokus Perlindungan Anak dan Perempuan di Sukabumi
Terbuka 24 Jam, Hamzah Gurnita Siap Fasilitasi Layanan Kesehatan Warga
Dewan Jajah Serap Aspirasi Warga Cisolok, Fokus Infrastruktur hingga Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Tata Ruang dan Alam Rusak, DPRD Tuntut Reformasi Lingkungan di Era KDM

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Hamzah Gurnita Suarakan Pemulihan Cepat Pasca Banjir di Lokasi Bencana

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Perda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Ditetapkan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Kiprah Letkol Kav Andhi Ardana di Mata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Hamzah Gurnita: Bukan Sekadar Ideologi, Tapi Ruh Persatuan Bangsa

Berita Terbaru