JURNALSUKABUMI.COM – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menerbitkan siaran pers tenang penurunan tarif masuk kawasan, baik itu tujuan pendakian ataupun Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA).
Siaran pers itu bernomor: SP.2276/6/T.14/TU/KSA.04.01/B?10/2025, dengan tajuk Pemberlakuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra dalam siaran pers tersebut menerangkan, penurunan tarif ini diberlakukan menindak-lanjuti Peraturan Menteri tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam.
Hal itu sudah ditetapkan pada tanggal 10 September 2025 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2025.
“Terdapat 4 jalur wisata pendakian dan 10 ODTWA di TNGHS yang mengalami penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga,” tutrnya.
Budhi mengatakan, untuk di wilayah Sukabumi sendiri yang diproyeksikan mengalami penurunan harga yakin Kawasan Cidahu, dan Cimelati.
Dari sebelumnya biaya masuk kawasan ini sebesar Rp 200 ribu untuk Warga Negara Asing (WNA), kini menjadi Rp 150 ribu, Rp 20 ribu untuk wisatawan domestik, turun menjadi Rp 10 ribu pada hari kerja. Sedangkan pada hari libur, dari Rp 30 ribu, turun menjadi Rp 15 ribu.
“Dengan demikian pemberlakuan tarif tiket masuk Kawasan TNGHS yang baru ini sudah diberlakukan sejak tanggal 3 November 2025 pada jalur pendakian yang mengalami penurunan kelas,” terangnya
Disisi lain, Budhi menerangkan, bagi pengunjung yang sudah melakukan transaksi pemesanan tiket masuk kawasan sebelum tanggal 3, baik secara online ataupun secara konvensional tetap diberlakukan tarif lama.
“Apabila terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat melakukan pengembalian dengan menyertakan informasi indentitas bukti pembayaran dan kode booking melalui email tnhalimunsalak@gmail.com,” tandasnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Ujang Herlan












