Kuota Haji Sukabumi 2026 Dipangkas dari 1.535 Menjadi Hanya 124 Orang

Selasa, 11 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji mulai menimbulkan dampak signifikan di Kabupaten Sukabumi.

Ribuan calon jemaah haji (calhaj) yang telah menanti bertahun-tahun kini dibayangi ancaman kegagalan berangkat pada tahun 2026 akibat penyesuaian kuota.

Keresahan ini terekam jelas di Asrama Haji Pusbangdai Cikembar, Sukabumi, pada Senin (10/11) ketika puluhan perwakilan calhaj mendatangi kantor Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) setempat. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan kolektif.

Koordinator Calhaj asal Kecamatan Cikembar, Sudarmat, menjelaskan bahwa kunjungan 20 perwakilan jemaah ini bertujuan mendesak Kementerian Haji dan Umrah agar menunda atau mengkaji ulang kebijakan pengurangan kuota haji 2026.

“Kami hanya ingin kepastian agar pemberangkatan tahun depan bisa berjalan lancar dan tidak ada yang tertunda lagi,” ujar Sudarmat, Selasa (11/11/2025).

Menurut informasi yang diterima jemaah, kuota haji Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2026 anjlok drastis.

Jika pada tahun 2025 kuota mencapai 1.535 orang, tahun depan Sukabumi hanya dialokasikan 124 orang. Ini berarti ada pengurangan sekitar 1.411 calon jemaah yang berpotensi batal berangkat.

“Bayangkan, ribuan jemaah yang sudah menabung sejak 2015 tiba-tiba harus menunggu lagi tiga sampai empat tahun ke depan. Ini jelas mengguncang psikologis mereka,” ungkapnya.

Keresahan ini memiliki sisi humanis yang mendalam. Banyak jemaah yang telah menjual aset seperti ternak dan tanah demi persiapan haji. Yang lebih memprihatinkan, tak sedikit jemaah yang sudah berusia di atas 60 tahun.

“Ada yang sudah berumur 60 tahun ke atas, khawatir tak sempat lagi berangkat. Kami mendengar banyak yang menangis setelah mendengar kabar kuota dikurangi,” tambah Sudarmat.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tanpa ada masa transisi, sosialisasi, dan penataan manajemen yang matang, mengingat ini adalah isu yang sangat sensitif bagi umat.

“Bagi kami, kesempatan berhaji bukan soal kemewahan, tapi tentang menuntaskan panggilan iman. Kami hanya butuh kejelasan, bukan janji,” tutupnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terbaru