Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah kabar panas berembus dari gedung merah-putih KPK. Nama mantan anggota komisi XI (2019-2023), yang kini duduk sebagai Anggota Komisi 2 DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan: korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi, di balik langkah tegas itu, sederet tanda tanya mulai merayap: benarkah ini perkara korupsi, atau sekadar tafsir hukum yang dipaksakan?

Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, tidak menutup kata-kata. “CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, jika objek perkara bukan dana publik, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati. “Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

Hakim Adonara

Kritik itu membuka celah lain: apakah KPK sudah mengantongi bukti yang kokoh atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan? Pasalnya, dalam hukum pidana, mens rea—niat jahat—adalah unsur kunci. Tanpa itu, penetapan tersangka rawan dianggap prematur.

Sejumlah pengamat menilai, jika lembaga antirasuah terlalu cepat menarik kesimpulan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Apalagi, hingga kini, KPK bungkam soal detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun.

Di balik hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu fakta yang luput dari sorotan publik: CSR BI dan OJK berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari kantong APBN/D. Artinya, membuktikan adanya “kerugian negara” bukanlah perkara sederhana—dan inilah medan tempur hukumnya.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Apakah mereka mampu membuktikan tuduhan dengan bukti tak terbantahkan, atau justru terjebak dalam pusaran tafsir hukum yang diperdebatkan? Jawabannya akan menentukan, apakah ini langkah pemberantasan korupsi yang sahih, atau justru babak baru kontroversi hukum di negeri ini.

Di Senayan, bisik-bisik mulai terdengar: apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau ada agenda politik yang berjalan di belakang layar? Dalam tahun politik yang penuh intrik, garis antara hukum dan politik sering kali kabur—dan kasus Hergun mungkin saja menjadi salah satu panggungnya.

 

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi
Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 

Berita Terbaru

HEADLINE

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:37 WIB

HEADLINE

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:00 WIB