Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah kabar panas berembus dari gedung merah-putih KPK. Nama mantan anggota komisi XI (2019-2023), yang kini duduk sebagai Anggota Komisi 2 DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan: korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi, di balik langkah tegas itu, sederet tanda tanya mulai merayap: benarkah ini perkara korupsi, atau sekadar tafsir hukum yang dipaksakan?

Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, tidak menutup kata-kata. “CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, jika objek perkara bukan dana publik, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati. “Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

Hakim Adonara

Kritik itu membuka celah lain: apakah KPK sudah mengantongi bukti yang kokoh atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan? Pasalnya, dalam hukum pidana, mens rea—niat jahat—adalah unsur kunci. Tanpa itu, penetapan tersangka rawan dianggap prematur.

Sejumlah pengamat menilai, jika lembaga antirasuah terlalu cepat menarik kesimpulan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Apalagi, hingga kini, KPK bungkam soal detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun.

Di balik hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu fakta yang luput dari sorotan publik: CSR BI dan OJK berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari kantong APBN/D. Artinya, membuktikan adanya “kerugian negara” bukanlah perkara sederhana—dan inilah medan tempur hukumnya.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Apakah mereka mampu membuktikan tuduhan dengan bukti tak terbantahkan, atau justru terjebak dalam pusaran tafsir hukum yang diperdebatkan? Jawabannya akan menentukan, apakah ini langkah pemberantasan korupsi yang sahih, atau justru babak baru kontroversi hukum di negeri ini.

Di Senayan, bisik-bisik mulai terdengar: apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau ada agenda politik yang berjalan di belakang layar? Dalam tahun politik yang penuh intrik, garis antara hukum dan politik sering kali kabur—dan kasus Hergun mungkin saja menjadi salah satu panggungnya.

 

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Berita Terbaru