JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali luncurkan gebrakan baru untuk masyarakat melalui sebuah program Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif dengan syarat membayar PBB-P2 Tahun 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengatakan, gebrakan kali ini melalui program “Tebus Murah”. Program tersebut memberikan bayar pajak gratis hingga umroh.
Tujuannya, salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif.
“Program tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 pada tahun 2025 dengan syarat dan ketentuan. Juga, masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 dibebaskan 100% alias gratis,” ujarnya Selasa (22/7/2025).
Masih kata dia, untuk syarat dan ketentuannya dilihat dari lama pajak tertunggak. Seperti masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi diskon sebesar 50%. Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus diskon sebesar 40% dan 30% bagi yang nunggak PBB tahun 2022; 20% yang nunggak tahun 2023 serta Sebesar 10% bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.
“Program keberkahan ini sesuai arahan Bupati Sukabumi Pak H. Asep Jafar untuk memberikan insentif, dengan kemudahan serta kemurahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut Bima sapaan karib Herdy, selain dapat pembebasan serta bonus pengurangan pajak bagi masyarakat yang membayar pajak akan mendapat hadiah umroh dengan sistem undian. Oleh karenanya Bima mengajak manfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.
“Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak,” ucapnya.
Untuk pembayaran pajak, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












