Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD 

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, para camat, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati Andreas menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Dijelaskan Wabup bahwa laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit dilakukan terhadap tujuh jenis laporan keuangan utama, diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disertai juga laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD dan ikhtisar laporan keuangan desa.

Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

“Predikat WTP yang kita raih merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah kita konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hasil audit tersebut secara resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 lalu, di Auditorium BPK RI di Bandung.

Atas capaian tersebut, Pemkab Sukabumi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah serta DPRD Kabupaten Sukabumi yang terus memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Wabup menuturkan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.

“Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pintanya.

Sebagai tindak lanjut dari penerimaan opini tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,” paparnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB