JURNALSUKABUMI.COM – Civil Society Organization (CSO) Cinta Karya Alam Lestari (CIKAL) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk segera memperbaiki kerusakan ruas jalan Kalapanunggal – Kabandungan menggunakan dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi dan dana Bonus Produksi (BP) dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd (Star Energy).
Menurut CIKAL, kerusakan jalan penghubung antar kecamatam itu merupakan wilayah paling terdampak proyek geothermal, padahal setiap tahun pemkab mendapatkan dana DBH Panas Bumi dan BP Panas Bumi dari Star Energy.
“Pemkab Sukabumi perlu segera memberi perhatian khusus. Karena ada dana yang diterima setiap tahun dari Star Energy yang bisa langsung dianggarkan untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah terdampak,” kata Direktur CIKAL, Didin Sa’dillah, dalam keterangannya, Minggu, (11/5/2025).
Didin menjelaskan, ruas jalan yang rusak tersebut merupakan jalur vital penghubung yang selama ini menjadi akses utama masyarakat untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan dasar. Sehingga, kerusakan jalan tidak hanya menghambat mobilitas, namun berdampak pula pada distribusi hasil pertanian dan sektor lain.
Menurut Didin, DBH Panas Bumi dan BP Panas Bumi dari Star Energy merupakan potensi anggaran yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkab Sukabumi untuk wilayah sekitar. Dana tersebut, kata Didin, seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang langsung menjawab kebutuhan warga sekitar proyek geothermal.
“Tidak perlu menunggu bantuan pusat atau provinsi. Pemkab Sukabumi sudah punya sumber anggarannya, tinggal kemauan politiknya ada atau tidak,” kata Didin.
Lebih lanjut, Didin menyebut bahwa dana DBH Panas Bumi dan BP Panas Bumi yang diterima Pemkab Sukabumi dari Star Energy, sudah lebih dari cukup kalau dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan kabupaten di wilayah Kalapanunggal dan Kabandungan.
Didin kemudian merinci penerimaan Pemkab Sukabumi dari DBH Panas Bumi pada tahun 2022 dan 2023 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemkab Sukabumi Tahun 2023, realiasinya kata Didin sebesar Rp60.277.112.000,00 pada tahun 2023 dan sebesar Rp82.910.097.080,00 pada tahun 2022, sedangkan tahun 2025 berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu RI, Pemkab Sukabumi rencananya akan menerima DBH Panas Bumi sebesar Rp118.402.014.000,00.
“Berdasakan pembagian untuk daerah penghasil dan pengolah panas bumi yang diatur UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hasil hitungan kami pada tahun 2022 dan 2023, Kabupaten Sukabumi telah menerima tidak kurang dari 45 milyar dana DBH Panas Bumi per tahun dari Star Energy,” terang Didin.
Sedangan penerimaan Pemkab Sukabumi dari BP Panas Bumi Star Energy, lanjut Didin pada tahun 2023 realisasinya mencapai Rp14.330.140.614,00, sedangkan realiasasi tahun 2022 sebesar Rp11.008.568.447,00.
“Merujuk kepada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi Kepada Pemerintah Desa, maka pemkab menerima 50 persen dari BP Panas Bumi tersebut, 50 persen lagi dibagi secara merata untuk 13 pemerintah desa di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal,” terang Didin.
Selain kepada Pemkab Sukabumi, Didin juga mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi agar lebih proaktif dalam mengawasi alokasi DBH Panas Bumi dan BP Panas Bumi yang menjadi bagian Pemkab Sukabumi, kemudian memastikan transparansi pemanfaatannya.
“Saya juga meminta DPRD mendorong alokasi DBH dan BP Panas Bumi dari Star Energy untuk infrastruktur dasar di wilayah sekitar geothermal dan mengawasi pelaksanaannya,” tandas Didin.
Redaktur: Ujang Herlan












