JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Jumat Agung dan Paskah, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi mengumumkan perubahan jadwal pelayanan kepada masyarakat.
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Untuk mendukung ketentuan libur nasional, kami informasikan bahwa pelayanan Samsat Cibadak dan Palabuhanratu akan TUTUP pada Jumat, 18 April 2025 dan Minggu, 20 April 2025,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, “Pelayanan tetap BUKA seperti biasa pada Sabtu, 19 April 2025.”
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan juga tetap bisa memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah tersedia, di antaranya:
– Aplikasi Sambara dalam Sapawarga
– Aplikasi SIGNAL
– Gerai Modern: Alfamart, Alfamidi, Indomaret
– Platform Fintech: Tokopedia, Bukalapak, KasPro
– ATM/M-Banking dari Bank BJB, BRI, BNI, Mandiri, dan BCA
– PPOB: BUMDes dan Koperasi
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas pembayaran daring selama libur pelayanan, guna menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan,” tambah AKP Arif.
Pelayanan Samsat Cibadak akan kembali berjalan normal setelah masa libur tersebut. Satlantas Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post