JURNALSUKABUMI.COM – Di tengah kekhawatiran ribuan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK, kabar baik datang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM, Teja Sumirat, memastikan bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 tidak perlu mengikuti tes ulang untuk menjadi ASN.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu, lalu berproses menuju PPPK penuh waktu.
“Mereka tidak perlu khawatir. Proses ini memang bertahap, tapi yang penting, mereka yang sudah masuk dalam database BKN akan diangkat. Tidak ada tes ulang,” tegas Teja beberapa hari lalu.
BKPSDM mencatat ada 4.880 tenaga honorer R3 yang belum lulus seleksi 2024, namun telah masuk dalam database resmi BKN per 1 Januari 2022.
Mereka terdiri dari 2.220 tenaga pendidikan, 709 tenaga kesehatan, dan 1.951 tenaga teknis. Sementara itu, dari formasi PPPK dan CPNS tahun 2024, terdapat 1.192 orang yang sudah pasti akan diangkat mulai 1 Juli 2025.
Langkah BKPSDM ini mendapat perhatian luas karena menyentuh langsung ke nasib ribuan pegawai non-ASN yang selama ini berjasa, namun kerap terombang-ambing oleh kebijakan nasional yang berubah-ubah.
Lebih jauh, Teja mengungkap bahwa tantangan utama dalam percepatan pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu adalah keterbatasan anggaran daerah, mengingat belanja pegawai tidak boleh melampaui 30% dari APBD sesuai regulasi.
Namun, pihaknya telah mengusulkan mekanisme afirmatif berbasis masa kerja ke Kemenpan-RB sebagai bentuk penghargaan bagi honorer yang telah lama mengabdi. Hal ini diharapkan menjadi jalan tengah agar keadilan tetap ditegakkan tanpa membebani fiskal daerah secara berlebihan.
“Kami optimis. Kuncinya adalah kehati-hatian dan keadilan. R2 dan R3 akan diangkat, cepat atau lambat. Kita dorong dengan sistem zero growth agar tetap sesuai kemampuan daerah,” tambah Teja.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post