JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal kebijakan fiskal daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar, Jumat (11/4/2025).
Agenda kali ini fokus pada Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati.
Dalam forum resmi tersebut, delapan fraksi menyampaikan sikap politik mereka secara lisan maupun tertulis.
Dimulai dari Fraksi Golkar, dilanjutkan oleh Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP, masing-masing fraksi memberikan catatan tajam dan strategis terhadap substansi perubahan Raperda.
Beberapa fraksi juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara regulasi daerah dan kebijakan fiskal nasional. Selain itu, DPRD mendesak agar struktur pajak dan retribusi tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah, serta disusun secara akuntabel dan transparan.
“Seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan untuk dijawab oleh pihak eksekutif pada rapat paripurna berikutnya, yang dijadwalkan dalam waktu dekat,” tambah Budi Azhar.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post