DPRD Kawal Ketat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 10 April 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi godog peran strategisnya dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat yang menjadi panggung awal bagi DPRD untuk mengawal kebijakan pajak dan retribusi yang tak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan pentingnya pembahasan secara cermat terhadap Raperda tersebut.

“Setiap klausul dalam Raperda ini harus mengakomodir kepentingan masyarakat luas dan memastikan bahwa pajak serta retribusi dipungut secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan nota pengantar Raperda. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.

Tidak hanya itu, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 belum sepenuhnya optimal. Karen itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB