JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi godog peran strategisnya dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang menjadi panggung awal bagi DPRD untuk mengawal kebijakan pajak dan retribusi yang tak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan pentingnya pembahasan secara cermat terhadap Raperda tersebut.
“Setiap klausul dalam Raperda ini harus mengakomodir kepentingan masyarakat luas dan memastikan bahwa pajak serta retribusi dipungut secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan nota pengantar Raperda. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.
Tidak hanya itu, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 belum sepenuhnya optimal. Karen itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.
“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












