JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Agung, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.
Agung diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan desa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429 dan bakal segera diadili.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Jurnal Sukabumi mengatakan, bahwa perkara dugaan korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 di Desa Cikahuripan sudah memasuki tahap dua.
“Iya hari ini, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, penuntut umum telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021-2023,” kata Wawan kepada Jurnal Sukabumi pada Jumat (21/03).
Dalam proses tersebut, tersangka Agung didampingi oleh penasihat hukum, Agus Gunawan, SH, MH. Pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif sebelum akhirnya dilanjutkan dengan penahanan tersangka.
“Tersangka atas nama Moh. Agung alias Agung resmi ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” bebernya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Cikahuripan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa dan penyaluran BLT Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap. Hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” kata Abduh Tajudin.
Tersangka berinisial MA kemudian dibawa dari Cibadak ke Lapas Kebonwaru, Bandung, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga telah merugikan negara sebesar Rp 349 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar desa,” paparnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan para kepala desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa maupun bantuan hibah dari pemerintah. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












