JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, dan wilayah Cicurug.
Dua orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini, yakni pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor dan seorang penadah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, didampingi Kasat Reskrim Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima oleh pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap tersangka utama Dian Rusdiana alias Japra (44 tahun) serta penadah hasil curian Asep Setiawan alias Aep (40 tahun).
“Dua laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan adalah 24 Desember 2024 di Lapangan Changehgar dan 27 Januari 2025 di Purwasari, Cicurug,” ucap AKBP Dr Samian, Jumat (14/2/2025).
Kapolres menyebut, modus pelaku Dian Rusdiana alias Japra mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci Letter T, ia merusak rumah kunci kendaraan dan membawa kabur sepeda motor yang berhasil dinyalakan.
“Setelah itu, motor hasil curian dijual kepada penadah AS untuk mendapatkan keuntungan finansial,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Dua kunci kontak kendaraan sepeda motor, Satu kunci Letter T serta anak kunci palsu yang telah dimodifikasi dan Beberapa unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Honda Beat, Yamaha Mio, dan Honda Scoopy.
Selain barang bukti, tersangka Dian Rusdiana alias Japra dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, tersangka AS sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraannya dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












