JURNALSUKABUMI.COM – Viral video memperlihatkan dua kendaraan roda empat dengan plat nomor sama F 1624 TE bermerek Suzuki dengan tipe berbeda. Dalam video 11 detik itu diketahui terjadi di wilayah Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa membenarkan kejadian tersebut. Dia menerangkan, kedua pemilik mobil berikut kendaraannya telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
“Dengan hasil salah satu kendaraan tersebut merupakan kendaraan baru yang seharusnya memakai nopol tanda coba kendaraan bermotor dan saat ini kami telah mengamankan kedua kendaraan tersebut,” ujar Haga di Satpas Kota Sukabumi Kota, Senin (10/02/2025).
Dari hasil identifikasi itu, diketahui pemilik kendaraan dengan kelengkapan surat bernopol F 1624 TE bernama Maulid Zaidan Alamsyah. Haga menjelaskan, adapun pemilik kendaraan pemasang nopol serupa menyebut bahwa mobil miliknya belum mendapatkan nopol kendaraan atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).
“Secara acak. Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang plat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus plat kembar ini, polisi memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak dilengkapi TNKB dengan memberikan surat tilang.
“Baik yang salah menggunakan pelat nomor tentu saja sudah mengakui kesalahannya dan kami sudah melaksanakan penilangan terhadap yang bersangkutan dan saat ini kami imbau dan perintahkan untuk memakai nomor kendaraan yang seharusnya,” tegasnya.
Dari keterangan pemilik kendaraan bernopol sama ini menyebut, baru mendapat mobil tersebut sebagai hadiah dari sebuah Bank pada tahun 2024 lalu. Alasan pengurusan TNKB tersebut belum dilakukan karena terkendala biaya administrasi.
“(Hadiah BRI?) Betul, yang bersangkutan mendapatkan hadiah dari Bank BRI namun untuk proses registrasi ranmor sedang dilaksanakan. Oleh sebab itu yang bersangkutan mendapatkan surat tanda coba kendaraan namun demikian ybs tidak menggunakan nomor tersebut melainkan membuat nomor baru yang sudah digunakan orang lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemilik mobil nopol serupa, Randi (28) mengaku memasang plat nomor tersebut didapatkan dari jasa pembuatan plat nomor yang ada di wilayah Cipoho, Kecamatan Citamiang, dengan harga Rp140 ribu.
“Keluar kota saudara minta tolong buat pindahan ke Depok. Dapat dari BRI dari bulan 9 tahun 2024. Di jalan saya pakai pelat nomor ini, baru dua hari kemarin ganti,” ujar Randi.
Sementara itu, pemilik kendaraan, Maulid Zaidaan Alamsyah (23) warga Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi mengaku kaget saat melihat kendaraan lain yang mempunyai nopol sama.
“Lagi ke arah kota melihat di ciandam tidak sengaja. Setelah itu saya mengecek keabsahan dokumen, samsat, terus saya lapor,” ujarnya.
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah sigap menangani permasalahan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas menggunakan Spesifikasi teknis atau spektek kendaraan maupun melengkapi kendaraan dengan baik dan benar.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post