JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga dari delapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Sat Reskrim, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, di daerah Rayapan, Karawang Timur, Jawa Barat. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni US (47), RM (32), dan R (42)
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku dari delapan pelaku. Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Rita Suwadi di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (10/2/2025).
Aksi pencurian dengan kekerasan ini dilakukan terhadap dua korban, yaitu Saudara A dan B, yang merupakan pegawai atau pengembala ratusan ekor bebek milik Saudara Y (32).
Kedua korban mengalami luka lecet di bagian telapak tangan karena diikat oleh para pelaku saat kejadian. Para pelaku berhasil mencuri 217 ekor bebek milik korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa utas tali yang terbuat dari potongan kain dan sebuah palu kayu.
Dari keterangan para pelaku yang berhasil diamankan, mereka telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, diantaranya
Pelabuhan Ratu, Gunung Guruh (100 ekor), Cibeureum (50 ekor), Beringin, Cirebon (217 ekor), Bojong Kembar, Kabupaten Sukabumi (100 ekor), dan Bogor (200 ekor).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara tiga pelaku, yaitu US, RM, dan R, masuk ke lingkungan persawahan dan mendatangi dua orang korban, yaitu Saudara A dan B, yang sedang tidur di sebuah gubuk kecil di tengah sawah.
Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu memukul dan mengikat tangan kedua korban. Setelah merasa aman, para pelaku kemudian menggiring bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka lecet pada telapak tangan, sedangkan korban Y mengalami kerugian materiil hingga Rp25 juta.
Saat ini, ketiga pelaku yang terlibat dalam tindakan pencurian dengan kekerasan telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak pidana,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS |Redaktur: Ahmad Fikri












