JURNALSUKABUMI.COM – Warga yang telah tinggal dan menghidupi keluarga mereka selama puluhan tahun di lahan Kampung Changehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Sejak pagi hari Rabu, (22/1/2025), mereka menyaksikan aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak Pengadilan Negeri, yang datang untuk melaksanakan eksekusi lahan yang selama ini mereka tempati.
Ratusan personel gabungan diterjunkan untuk melaksanakan perintah eksekusi yang dibacakan di hadapan warga yang tercatat sebagai penghuni lama lahan tersebut.
Raut wajah kesedihan sangat terlihat jelas di wajah warga yang menempati lahan tersebut, baik untuk tinggal maupun untuk berusaha.
Johan Hervando Lucas, kuasa hukum pemilik sertifikat, menjelaskan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang berarti eksekusi harus dilaksanakan.
“Penyuluhan dulu, dibacakan dulu amar putusan, sudah di amarkan putusan kan langsung sosialisasi, bagian depan dulu baru belakang,” jelasnya.
Lahan yang terancam dieksekusi ini sudah menjadi sengketa hukum yang panjang sejak tahun 2001. Sertifikat yang dimiliki oleh pihak penggugat diterbitkan pada tahun tersebut, namun proses hukum baru berakhir pada 2011.
Proses hukum pun terus bergulir hingga akhirnya sampai ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya memutuskan bahwa hak atas tanah ini ada di tangan pemilik sertifikat.
“Sertifikat muncul itu dari tahun 2001, selesai berperkara itu 2011. Menang di pengadilan negeri, PTUN bandung menang, di mahkamah agung dikalahkan oleh pemilik sertifikat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post