Cemas Lahan Puluhan Tahun Bakal Dieksekusi, Warga Palabuhanratu Teriak “Tolong” Kang Dedi

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kekhawatiran menyelimuti Warga yang tinggal di Jl Ahmad Yani – Jl Jajaway, Kampung Changehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun terancam dieksekusi pada Rabu, 22 Januari 2025 besok, berdasarkan Surat Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Cibadak nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025.

Surat eksekusi tersebut mencantumkan pemohon eksekusi bernama Yudi Iskandar dan merujuk pada tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 1887.

Hasan Dinata (55), salah satu warga, menyebut sebagian besar telah tinggal di sana selama lebih dari 40 tahun, merasa keberatan karena menganggap proses hukum belum selesai sepenuhnya.

“Saya sudah tinggal di sini selama 17 tahun, ada yang bahkan 40 hingga 50 tahun. Pokoknya saya bertahan, tidak bakal saya pindah. Karena saya ada kejanggalan belum ada keadilan untuk keadilan,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Sebagai upaya agar eksekusi ini tidak dilaksanakan, warga memasang spanduk dengan tulisan Kang Dedi Bantu Kami di sekitar lokasi. Mereka berharap Gubernur Jawa Barat terpilih H. Dedi Mulyadi atau KDM turun tangan membantu warga yang merasa dirugikan oleh rencana eksekusi ini.

“Saya memohon kepada H. Dedi Mulyadi, warga Palabubanratu mau dieksekusi besok. Tanah HGU ini mau di eksekusi, tolong pak Dedi Mulyadi,” pinta Hasan.

Hasan mengaku, sebelumnya pernah mengajukan gugatan di meja hijau. Di pengadilan tingkat pertama dan di Bandung menang, tapi kalah di Mahkamah Agung (MA).

“Waktu 2007 mulai persidangan sampai 2009, eksekusi di pengadilan di Cibadak pertama menang, di Bandung menang, cuman di MA saja kalah, kalah duit mungkin,” terangnya.

Warga lain, Budiman Rachmat (60), menyoroti bahwa eksekusi tidak seharusnya dilakukan sebelum persoalan hukum terkait tanah ini benar-benar selesai.

Ia menyebut bahwa belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menjadi syarat bahwa perkara atas tanah ini telah dianggap selesai.

“Kalau bisa besok, eksekusi tidak boleh dijalankan. Sebab SP3 diatas tanah ini tidak bisa dikeluarkan, artinya tanah ini masih masalah,” tegas Budiman.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777