JURNALSUKABUMI.COM – Kekhawatiran menyelimuti Warga yang tinggal di Jl Ahmad Yani – Jl Jajaway, Kampung Changehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun terancam dieksekusi pada Rabu, 22 Januari 2025 besok, berdasarkan Surat Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Cibadak nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025.
Surat eksekusi tersebut mencantumkan pemohon eksekusi bernama Yudi Iskandar dan merujuk pada tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 1887.
Hasan Dinata (55), salah satu warga, menyebut sebagian besar telah tinggal di sana selama lebih dari 40 tahun, merasa keberatan karena menganggap proses hukum belum selesai sepenuhnya.
“Saya sudah tinggal di sini selama 17 tahun, ada yang bahkan 40 hingga 50 tahun. Pokoknya saya bertahan, tidak bakal saya pindah. Karena saya ada kejanggalan belum ada keadilan untuk keadilan,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Sebagai upaya agar eksekusi ini tidak dilaksanakan, warga memasang spanduk dengan tulisan Kang Dedi Bantu Kami di sekitar lokasi. Mereka berharap Gubernur Jawa Barat terpilih H. Dedi Mulyadi atau KDM turun tangan membantu warga yang merasa dirugikan oleh rencana eksekusi ini.
“Saya memohon kepada H. Dedi Mulyadi, warga Palabubanratu mau dieksekusi besok. Tanah HGU ini mau di eksekusi, tolong pak Dedi Mulyadi,” pinta Hasan.
Hasan mengaku, sebelumnya pernah mengajukan gugatan di meja hijau. Di pengadilan tingkat pertama dan di Bandung menang, tapi kalah di Mahkamah Agung (MA).
“Waktu 2007 mulai persidangan sampai 2009, eksekusi di pengadilan di Cibadak pertama menang, di Bandung menang, cuman di MA saja kalah, kalah duit mungkin,” terangnya.
Warga lain, Budiman Rachmat (60), menyoroti bahwa eksekusi tidak seharusnya dilakukan sebelum persoalan hukum terkait tanah ini benar-benar selesai.
Ia menyebut bahwa belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menjadi syarat bahwa perkara atas tanah ini telah dianggap selesai.
“Kalau bisa besok, eksekusi tidak boleh dijalankan. Sebab SP3 diatas tanah ini tidak bisa dikeluarkan, artinya tanah ini masih masalah,” tegas Budiman.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post