Pembunuhan Satpam di Bogor, Dewan Hamzah: Tuntut Hukum Mati Pelaku!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita merespon kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang satpam asal Palabuhanratu Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jl Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah Gurnita, yang juga Ketua Komisi 2 bakal mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Bahkan, ia menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal atau hukuman mati.

“Kita turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Almarhum sedang bertugas mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Insya Allah, almarhum termasuk ahli jannah,” ujarnya, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Hamzah meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bersikap tegas dalam menangani kasus ini.

“Saya minta kepada Pak Kapolresta Bogor, Bapak Eko, agar pelaku ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena ini menyangkut masyarakat saya di Palabuhanratu,” tegasnya.

Hamzah menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi Kapolres Bogor yang baru menjabat. “Saya percaya Kapolres mampu menegakkan keadilan. Saya pribadi, sebagai Ketua Komisi 2 DPRD, akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Almarhum adalah tulang punggung keluarga, dan kepergiannya meninggalkan duka mendalam,” tambahnya.

Diketahui, Septian meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah menegaskan, perhatian terhadap keluarga korban harus menjadi prioritas.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan kembali menemui keluarga korban. Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Hamzah juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Ia menyebut kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain hukumannya jelas. Jika terbukti ada perencanaan, ini bisa masuk Pasal 340, dan hukumannya harus maksimal. Kalau perlu, hukum mati bagi pelaku,” tegas Hamzah.

Hamzah memastikan bahwa DPRD Sukabumi tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Praktisi Hukum Sukabumi, Tahsin Roy.

Terpisah, ucapan duka pun terlontar dari salah satu Praktisi Hukum di Sukabumi, Tahsin Roy. “Saya menyampaikan turut berduka atas peristiwa yang terjadi. Kita mengutuk keras tindakan tersebut sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Pelaku harus diganjar hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Sebab, peristiwa ini bukan sekedar tindak kriminal penganiayaan biasa, tapi peristiwa pembacokan dilakukan oleh anak majikan dengan seorang pekerja security, ini merupakan serangan terhadap profesi tertentu jadi tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” tegasnya.

Ia yang juga merupakan advokat muda ini menilai, negara harus turun tangan dan meminta Kapolri dan Menkopolhukam menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kita pastikan akan mengawal perkembangan kasus ini, saya yakin penyidik bertindak profesional, jika terbukti ada perencanaan sebelum membunuh, motifnya jelas dan terang. Maka Pasal 340, tepat untuk diterapkan. Dan saya kira penyidik tidak akan kesulitan membuktikan kasus ini. Seperi CCTV, bukti tetangga, alasannya untuk apa, pisaunya dari mana, itu akan kelihatan dan terang semuanya,” tutup Tahsin Roy.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Mengaku Bernama Yayan Asal Citepus, Kakek Ini Masih Dirawat di Griya Lansia Nagrak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:39 WIB

Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:38 WIB

Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu

Berita Terbaru