Pembunuhan Satpam di Bogor, Dewan Hamzah: Tuntut Hukum Mati Pelaku!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita merespon kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang satpam asal Palabuhanratu Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jl Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah Gurnita, yang juga Ketua Komisi 2 bakal mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Bahkan, ia menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal atau hukuman mati.

“Kita turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Almarhum sedang bertugas mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Insya Allah, almarhum termasuk ahli jannah,” ujarnya, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Hamzah meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bersikap tegas dalam menangani kasus ini.

“Saya minta kepada Pak Kapolresta Bogor, Bapak Eko, agar pelaku ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena ini menyangkut masyarakat saya di Palabuhanratu,” tegasnya.

Hamzah menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi Kapolres Bogor yang baru menjabat. “Saya percaya Kapolres mampu menegakkan keadilan. Saya pribadi, sebagai Ketua Komisi 2 DPRD, akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Almarhum adalah tulang punggung keluarga, dan kepergiannya meninggalkan duka mendalam,” tambahnya.

Diketahui, Septian meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah menegaskan, perhatian terhadap keluarga korban harus menjadi prioritas.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan kembali menemui keluarga korban. Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Hamzah juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Ia menyebut kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain hukumannya jelas. Jika terbukti ada perencanaan, ini bisa masuk Pasal 340, dan hukumannya harus maksimal. Kalau perlu, hukum mati bagi pelaku,” tegas Hamzah.

Hamzah memastikan bahwa DPRD Sukabumi tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Praktisi Hukum Sukabumi, Tahsin Roy.

Terpisah, ucapan duka pun terlontar dari salah satu Praktisi Hukum di Sukabumi, Tahsin Roy. “Saya menyampaikan turut berduka atas peristiwa yang terjadi. Kita mengutuk keras tindakan tersebut sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Pelaku harus diganjar hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Sebab, peristiwa ini bukan sekedar tindak kriminal penganiayaan biasa, tapi peristiwa pembacokan dilakukan oleh anak majikan dengan seorang pekerja security, ini merupakan serangan terhadap profesi tertentu jadi tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” tegasnya.

Ia yang juga merupakan advokat muda ini menilai, negara harus turun tangan dan meminta Kapolri dan Menkopolhukam menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kita pastikan akan mengawal perkembangan kasus ini, saya yakin penyidik bertindak profesional, jika terbukti ada perencanaan sebelum membunuh, motifnya jelas dan terang. Maka Pasal 340, tepat untuk diterapkan. Dan saya kira penyidik tidak akan kesulitan membuktikan kasus ini. Seperi CCTV, bukti tetangga, alasannya untuk apa, pisaunya dari mana, itu akan kelihatan dan terang semuanya,” tutup Tahsin Roy.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur
Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!
Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur

Minggu, 19 April 2026 - 18:36 WIB

Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 20:58 WIB

Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777