JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pertama yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2025), ini mengagendakan penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Raperda prakarsa.
Tiga Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal yang strategis dalam pembahasan kebijakan yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pertama di tahun 2025, yaitu penyampaian nota Raperda inisiatif DPRD. Ada tiga Raperda yang kita bahas, yakni tentang investasi, perlindungan mata air, dan jasa lingkungan,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa tahap ini masih berupa penyampaian nota pengantar, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rapat paripurna berikut dengan jawaban dari Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bupati Sukabumi.
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana, menjelaskan bahwa tujuan Raperda ini adalah memberikan landasan hukum untuk pelestarian mata air berbasis kearifan lokal.
“Raperda ini bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pelestarian mata air,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah arus globalisasi, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal menjadi landasan utama untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air demi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post