JURNALSUKABUMI.COM – WR (47) warga Kampung Pabuaran RT. 05/01 Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi terpaksa digelandang aparat kepolisian akibat perbuatannya.
Ia diamankan lantaran menghantam keponakannya sendiri SA (19) dengan sebilah kayu hingga menderita 4 jahitan di kepala sebelah kiri. Diduga, pelaku yang nerupakan paman korban ini mengidap gangguan jiwa.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli menyebutkan bahwa kejadian ini berawal ketika korban SA (19) sedang membersihkan halaman rumah yang ditinggalinya bersama dengan pelaku WR (47) pada Minggu (01/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Korban meminta pelaku agar tidak mengotori rumah saat dia sedang membersihkan rumah. “Penyebabnya, diduga pelaku tidak terima dilarang korban untuk tidak mengotori rumah yang sedang dibersihkan oleh korban,” kata Ruli, Senin (02/12/2024).
Diduga pelaku mengambil kayu dan langsung menghantamkan kayu tersebut ke kepala korban yang sedang membersihkan rumah. Akibat kejadian ini SA mengalami 4 jahitan luka di bagian kepala kirinya. Sementara itu, pelaku langsung diamankan oleh warga dan diserahkan kepada yang berwajib.
“Saat kejadian memang tidak ada saksi yang melihat namun jika terlihat dari luka dan sekitar TKP, korban dipukul dengan menggunakan sebilah kayu,” lanjut Ruli.
Ruli menambahkan, Bhabinkamtibmas Desa Cibolang bersama Bhabinsa langsung membawa pelaku untuk diperiksakan kejiwaannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, dan saat ini masih dilakukan observasi.
“Pelaku sudah dibawa ke RS Bunut dan sedang diobservasi terkait dugaan gangguan jiwanya, sementara korban telah pulang ke rumah dan masih syok,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












