JURNALSUKABUMI.COM – Suara nelayan pesisir selatan Sukabumi kembali menggema. Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah pusat dan daerah segera membenahi tata kelola benih bening lobster (BBL) atau benur yang dinilai masih menyisakan banyak ketidakjelasan di lapangan.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola, menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi nelayan. Akibatnya, aktivitas yang secara aturan diperbolehkan justru kerap menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat pesisir.
“BBL itu legal, tetapi terasa seperti ilegal. Nelayan diperbolehkan menangkap dan menjual kepada pembudidaya di Jawa Barat. Namun faktanya, nelayan masih kesulitan mengetahui jalur distribusi yang benar dan siapa pembudidaya yang diperbolehkan menerima benur tersebut,” ujarnya kepada media pada peringatan Hari Nelayan Cisolok, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, persoalan tidak hanya terjadi pada proses penangkapan, tetapi juga saat benur dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Bahkan, dalam lingkup satu kabupaten pun kerap muncul persoalan yang membuat nelayan merasa berada dalam ketidakpastian.
“Masih dalam satu daerah saja kadang muncul persoalan. Ini yang membuat nelayan bingung. Jangan sampai aturan yang seharusnya melindungi justru membuat masyarakat takut menjalankan usahanya,” katanya.
Ia menegaskan polemik benur bukanlah isu baru. HNSI telah mengawal persoalan tersebut sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun hingga kini, berbagai perdebatan terkait distribusi, budidaya, hingga pemasaran benur masih terus terjadi.
Karena itu, HNSI Kabupaten Sukabumi berencana membawa berbagai aspirasi nelayan ke pemerintah pusat agar lahir kebijakan yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh seluruh pihak.
Selain menyoroti distribusi benur, HNSI juga mengkritisi perubahan sejumlah aturan yang dinilai kerap memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan, termasuk terkait ukuran lobster yang diperbolehkan untuk ditangkap maupun dibudidayakan.
Meski demikian, H. Dede Ola menegaskan pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan penegakan hukum. Namun ia berharap seluruh kebijakan dijalankan secara konsisten dan memberikan rasa keadilan bagi nelayan kecil.
“Kami mendukung hukum ditegakkan. Yang kami minta adalah kepastian, kejelasan, dan kesamaan perlakuan. Nelayan jangan sampai menjadi korban dari aturan yang multitafsir,” tegasnya.
Sebagai daerah pesisir dengan potensi benur yang cukup besar, Kabupaten Sukabumi dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah. Namun potensi tersebut dinilai belum maksimal karena masih terkendala persoalan tata kelola.
HNSI pun mendorong sinkronisasi kebijakan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan aturan.
“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Potensi benur ini seharusnya menjadi berkah bagi nelayan, bukan justru menimbulkan kebingungan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian aturan dan tata kelola yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












