Rotasi Pejabat di Sukabumi, Kemendagri Dalami Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Dugaan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” ujar Bima Arya dikutip dari Antara, Kamis (21/11/2024).

Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri sangat selektif dalam memberikan izin terkait mutasi pejabat, terutama selama masa Pilkada.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada secara tegas melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian,” jelasnya.

Bima menambahkan, izin hanya diberikan untuk kondisi yang sangat mendesak, seperti penanganan bencana, dan bukan untuk urusan di luar kedaruratan. “Di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” ujarnya.

Kemendagri akan memeriksa dugaan pelanggaran ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU Pilkada, tindakan tersebut bisa dianulir, dan sanksi bagi pelaku akan dipertimbangkan.

“Kalaupun ditemukan pelanggaran, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” tegas Bima.

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan sebelumnya mengungkapkan bahwa telah terjadi mutasi pejabat di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir yang dinilai tidak sesuai dengan aturan UU Pilkada.

“Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” ungkap Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:13 WIB

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis

Berita Terbaru