Rotasi Pejabat di Sukabumi, Kemendagri Dalami Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Dugaan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” ujar Bima Arya dikutip dari Antara, Kamis (21/11/2024).

Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri sangat selektif dalam memberikan izin terkait mutasi pejabat, terutama selama masa Pilkada.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada secara tegas melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian,” jelasnya.

Bima menambahkan, izin hanya diberikan untuk kondisi yang sangat mendesak, seperti penanganan bencana, dan bukan untuk urusan di luar kedaruratan. “Di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” ujarnya.

Kemendagri akan memeriksa dugaan pelanggaran ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU Pilkada, tindakan tersebut bisa dianulir, dan sanksi bagi pelaku akan dipertimbangkan.

“Kalaupun ditemukan pelanggaran, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” tegas Bima.

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan sebelumnya mengungkapkan bahwa telah terjadi mutasi pejabat di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir yang dinilai tidak sesuai dengan aturan UU Pilkada.

“Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” ungkap Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB