Pelaku Pengeroyokan Kelompok Vespa Diamankan Polisi

Selasa, 12 November 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pelaku inisial F alias E (28) dan PF (24), dari enam terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap komunitas vespa, di Jalan Ahmad Yani, Gunung Parang, Kecamatan Cikoke Kota Sukabumi, pada Minggu (27/10/2024) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kejadian itu bermula dari foto sekitar lokasi kejadian yang dipermasalah oleh pelaku terhadap korban. Dalam kasus ini, sebanyak empat pelaku lainnya masih dalam pencarian atau DPO.

“Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu kedua terduga pelaku bersama-sama dengan 4 terduga pelaku lainnya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, helm dan botol minuman keras terhadap korban saudara FA dan MJAR yang merupakan anggota komunitas Vespa,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (12/11/2024).

Dia menerangkan, berawal saat korban saudara FA sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kemudian mengambil foto kelompok diduga pelaku.

“Karena diketahui oleh kelompok pelaku, salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut,” ujarnya.

Karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya kelompok pelaku melakukan pukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala korban. Korban lantas melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada rekannya sesama komunitas vespa.

“Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala. Dari pengungkapan kasus ini kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pecahan botol kaca minuman beralkohol, dan pecahan helm,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku inisial F alias E (28) merupakan residivis kasus pembunuhan di Cikole, pada 7 tahun lalu dan divonis 8 tahun penjara, dengan bebas bersyarat selama 1,5 tahun.

“Vonisnya 8 tahun ini jalan 5 tahun, bebas bersyarat 1,5 tahun. Sebelumnya dia pelaku pembunuhan, dia pengakuannya tersinggung di foto karena sedang mabuk-mabukan, yang jelas dia ada TKP lain, kami masih mendalami TKP lain tersebut,” ujar Bagus.

Dia mengatakan, dua pelaku yang ditangkap merupakan tersangka utama dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Sedangkan 4 pelaku lainnya ikut membantu melakukan penganiayaan.

“Dua pelaku ini adalah pelaku utama, pelaku yang memprovokasi dan pelaku penyerangan. Residivis ini masih bebas bersyarat, dia masih harus wajib lapor. Dengan kejadian ini, kemungkinan akan ditambahkan pasalnya,” terang dia.

Kedua pelaku terancam pasal 170 dan pasal 361 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB